Kritik PBB di Solo Naik Ugal-ugalan, PKS: Harusnya Lewat Perda!

Kritik PBB di Solo Naik Ugal-ugalan, PKS: Harusnya Lewat Perda!

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Sabtu, 04 Feb 2023 11:07 WIB
Warga Solo mengeluhkan naiknya PBB yang dianggap ugal-ugalan.
Warga Solo mengeluhkan naiknya PBB yang dianggap 'ugal-ugalan' melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (Ulas). Foto: Tangkapan layar Ulas
Solo -

Masyarakat Kota Solo mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 melalui Naiknya PBB yang dinilai terlalu tinggi itu juga menuai kritik dari Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Solo.

Untuk diketahui, Keputusan Walikota Solo Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 berimbas pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Solo. Kenaikannya mencapai lebih dari 100%.

Kenaikan PBB ini untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dari Rp 740 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp 820 miliar pada 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPD PKS Solo, Daryono meminta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mencabut dan membatalkan keputusan yang menaikkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023. Dia juga meminta Gibran membatalkan kenaikan tarif PBB-P2 di Kota Solo.

"Pemkot Solo seharusnya dalam menetapkan target Pendapatan Asli Daerah atau PAD di dalam APBD berdasarkan kajian yang matang dan perencanaan yang baik dan melihat kondisi masyarakat secara komprehensif. Sehingga dapat mencapai target PAD tanpa membebani masyarakat," kata Daryono melalui siaran pers yang diterima detikJateng, Sabtu (4/2/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut Daryono, menaikkan tarif PBB-P2 bukanlah satu-satunya cara untuk mencapai target PAD. Dia berujar, menaikkan tarif PBB-P2 pada kondisi seperti saat ini tidaklah tepat karena membebani masyarakat Kota Solo yang baru saja bangkit usai pandemi COVID-19.

Daryono pun menyarankan Pemkot Solo mencari cara lain yang lebih kreatif dan inovatif untuk mencapai target PAD.

"Bedasarkan amanat Undang Undang penetapan tarif PBB-P2 seharusnya melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas antara Walikota dan DPRD Kota Solo. Sehingga tidak hanya didasarkan pada Keputusan Walikota yang secara sepihak menaikkan tarif NJOP," tulis Daryono dalam keterangannya.

Daryono pun mencantumkan ketentuan dalam Pasal 41 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ada tiga poin dalam pasal itu, yakni:

1. Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
2. Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya.
3. Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

"DPD PKS Kota Solo melalui Fraksi PKS di DPRD Kota Surakarta akan terus secara aktif menyerap aspirasi dari masyarakat dan memperjuangkan Peraturan Daerah yang menetapkan tarif PBB-P2 yang tidak membebani masyarakat Kota Solo yang baru bangkit dari masa pandemi," pungkas Daryono.4

Diberitakan sebelumnya, keluhan tentang kenaikan PBB itu mulai disampaikan warga melalui Ulas sejak Jumat (3/2) pagi. Dari pencarian detikJateng kemarin, ada sekitar 6 keluhan yang diungkapkan warga Solo. Keluhan mereka sama, yakni soal kenaikan PBB tahun 2023 yang dinilai 'ugal-ugalan'.

Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming membenarkan adanya kenaikan PBB tahun 2023 yang tinggi. Gibran mengatakan ada stimulus yang tinggi diberikan oleh Pemkot Solo.

"Naiknya tinggi, stimulusnya tinggi juga ya. Nanti nek (kalau) pengin ada request pengurangan, diskon bisa. Stimulusnya tinggi ya," kata Gibran saat ditemui wartawan di gedung DPRD Solo, Jumat (3/2).

Ditanya berapa kenaikan PBB tahun 2023, Gibran mengatakan bahwa nilai tanah di Kota Solo pasti naik. Terutama di kawasan destinasi wisata.

"Solo ini sudah kota lho ya, nilai tanah pasti naik apalagi yang rumahnya sekitar Solo Safari, Museum Pedaringan, sekitar Solo Technopark, sekitar Waterpark," jelas Gibran.

Gibran mengatakan kenaikan NJOP untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo.

"Kejar target (PAD) no (dong), kene mumet, target dhuwur (sini pusing targetnya tinggi)," ujar Gibran, kemarin.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Jokowi Curiga Ada Agenda Besar Politik di Balik Isu Ijazah-Pemakzulan"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/dil)


Hide Ads