Cara Bayar Fidyah Puasa dengan Uang dan Beras, Lengkap Bacaan Niatnya

#RamadanJadiMudah by BSI

Cara Bayar Fidyah Puasa dengan Uang dan Beras, Lengkap Bacaan Niatnya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Sabtu, 15 Mar 2025 23:00 WIB
Kewajiban fidyah saat Ramadan diperuntukkan untuk orang Muslim yang tidak menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu. Lalu, siapa yang wajib bayar fidyah?
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/hadynyah)
Makassar -

Umat muslim yang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu wajib membayar fidyah. Fidyah ini bisa dibayarkan dalam bentuk makanan ataupun uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menukil buku Kupas Tuntas Fidyah oleh Luki Nugroho LC, hukum membayar fidyah dijelaskan Allah SWT dalam firman-Nya:

أَيَّامًا مَّعْدُودَت فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٍلَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184).

Akan tetapi, sebelum membayar fidyah umat muslim perlu mengetahui tata caranya yang sesuai dengan syariat Islam. Nah, untuk itu berikut cara membayar fidyah puasa lengkap dengan bacaan niatnya.

ADVERTISEMENT

Yuk, cermati!

Cara Membayar Fidyah Puasa

Fidyah dilakukan dengan cara memberikan kompensasi kepada fakir miskin berupa uang dan bahan makanan pokok. Di Indonesia sendiri, bahan makanan yang biasanya digunakan untuk membayar fidyah adalah beras.

Adapun jumlah fidyah tersebut dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jumlah uang dan bahan pokok yang dikeluarkan disesuaikan dengan perhitungan yang telah ditetapkan.

Agar lebih jelas, berikut penjelasannya seperti dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas):

1. Cara Bayar Fidyah Puasa dengan Uang

Fidyah dapat dibayarkan dengan uang yang setara dengan harga kurma, anggur, atau jerawut sebanyak 1 sha' (3,8 kg atau 3,25 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya puasa yang ditinggalkan berjumlah 5 hari, maka fidyah yang dibayarkan yakni uang setara dengan 5 sha'.

Fidyah juga bisa dibayarkan menggunakan nominal gandum atau tepung yang setara dengan setengah sha' (1,9 kg atau 1,625 kg). Penghitungan jumlah bayarannya juga disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan sebagaimana pendapat mazhab Hanafiyyah.

Contoh penghitungan jika dibayarkan menggunakan nominal gandum, yaitu:

Setengah sha' = 1,9 kg atau 1,625 kg untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan.

Misalkan harga gandum adalah Rp 10.000 per kg, maka perhitungan fidyah untuk 1,9 kg gandum adalah:

1,9 kg x Rp 10.000= Rp 19.000

Jadi, fidyah untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan dengan menggunakan gandum adalah Rp 19.000. Jika puasa yang ditinggalkan sebanyak 5 hari maka total fidyah yang harus dibayar adalah 5 x Rp 19.000 = Rp 95.000.

2. Cara Bayar Fidyah Puasa dengan Beras

Di Indonesia fidyah dengan bahan pokok umumnya dibayarkan menggunakan beras. Fidyah dihitung dengan memberikan sebanyak satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram yaitu 675 gram atau 6,75 ons. Sebagaimana hitungan masyhur yang disebutkan Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.

Contoh perhitungannya sebagai berikut:

Apabila seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus dibayar adalah sebanyak 30 kali takaran fidyah yang telah ditentukan. Artinya, orang tersebut harus membayar 30 mud.

Maka jumlah beras yang perlu diberikan adalah:

30 × 675 gram= 20.250 gram atau 20,25 kg

Berdasarkan perhitungan tersebut, setiap hari yang ditinggalkan, seseorang harus memberikan 675 gram beras. Untuk 30 hari puasa yang ditinggalkan, jumlah total beras yang harus diberikan adalah 20,25 kg.

Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Menukil kembali buku Kupas Tuntas Fidyah, terdapat kategori orang diwajibkan membayar fidyah jika tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan. Kategorinya tersebut dibedakan berdasarkan udzur syar'i yang menghalanginya berpuasa.

Supaya lebih jelas, berikut rinciannya:

1. Orang Tua

Pertama, yaitu orang tua yang kondisi fisiknya sudah lemah dan tidak lagi mampu untuk berpuasa. Mereka sudah tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa namun wajib membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Fidyah tersebut bisa dibayarkan langsung oleh orang tersebut atau diwakili keluarganya.

2. Orang Sakit

Orang yang diperbolehkan untuk membayar fidyah berikutnya adalah mereka yang menderita penyakit sehingga membuat tubuhnya lemah dan tidak memungkinkan berpuasa. Namun, apabila seseorang itu berobat, dirawat, dan sembuh, atau memiliki potensi untuk sembuh, maka mereka tidak diwajibkan membayar fidyah melainkan wajib untuk mengqadha puasa.

3. Wanita Hamil atau Menyusui

Menurut madzhab Syafi'i, wanita hamil dan/atau menyusui yang tidak dapat berpuasa karena khawatir akan keselamatan diri atau anaknya diwajibkan untuk melakukan dua hal, yaitu qadha dan membayar fidyah.

Artinya, setelah masa kehamilan atau menyusui selesai, wanita tersebut harus mengganti puasa yang ditinggalkan. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan.

4. Meninggal dan Berhutang Puasa

Selanjutnya, fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena udzur syar'i ketika hidup. Kemudian kondisinya tidak membaik hingga akhir bulan Ramadhan, sehingga tidak mungkin berpuasa sampai meninggal.

Menurut jumhur ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, dan Hambali, keluarga si mayit wajib membayarkan fidyah untuk puasa yang belum dilaksanakan.

Niat Membayar Fidyah

Saat menyerahkan uang atau beras kepada penerima fidyah, umat muslim perlu berniat. Bacaan niat ini berbeda untuk masing-masing kategori.

Berikut selengkapnya:

Niat Bayar Fidyah untuk Orang Tua dan Sakit Keras

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah."

Niat Bayar Fidyah Wanita Hamil atau Menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an iftar shaumi Ramadhona lil khawfi ala waladiyya ala fardhan lillahi ta ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah."

Niat Bayar Fidyah Orang Mati (Dibayarkan oleh wali/ahli waris)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah."

Niat Bayar Fidyah karena Terlambat Mengqadha Puasa Ramadhan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an ta khiiri qadhaai shaumi Ramadhona fardhan lillahi ta ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah".

Waktu Membayar Fidyah

Menurut ulama di kalangan mazhab Hanafi, fidyah sebaiknya dibayar sebelum memasuki bulan Ramadhan. Jika seseorang merasa bahwa ketika bulan Ramadhan tiba, dia tidak mampu menjalankan puasa, maka sebelum bulan Ramadhan dimulai mereka sudah membayarkan fidyah.

Misalnya, seorang yang sudah lanjut usia boleh membayar fidyahnya sebelum bulan Ramadhan jika dia tidak mampu berpuasa. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi orang sakit, wanita hamil, dan lainnya yang tidak dapat berpuasa.

Sementara itu, menurut mazhab Syafi'i, fidyah tidak boleh dibayar sebelum bulan Ramadhan tiba. Jika seorang lanjut usia merasa tidak mampu berpuasa keesokan harinya, maka ia wajib membayar fidyah pada malam harinya.

Dengan demikian ada dua pandangan terkait waktu membayar fidyah, pertama yaitu dibayar sebelum Ramadhan menurut mazhab Hanafi. Kemudian pandangan kedua yaitu menurut mazhab Syafi'i bahwa dibayar di hari-hari di bulan Ramadhan.

Itulah ulasan mengenai cara membayar fidyah puasa dengan uang dan beras. Semoga berguna!




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads