Seminar yang digelar di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klaten itu menghadirkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DISSOS P3AP2KB), Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi (Bapperida), serta Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah.
Ketua PPDK Qoriek Asmarawati mengatakan seminar dilaksanakan guna mengawal substansi Perbup Klaten Nomor 25 Tahun 2024 tentang RAD PB Kabupaten Klaten Tahun 2024-2025, sekaligus mengedukasikannya kepada masyarakat.
"Perbup ini berisi tentang rencana aksi daerah penyandang disabilitas, ada beberapa hal yang diatur. Salah satu mandatnya adalah agar dalam implementasi RAD nanti dibentuk tim koordinasi penyelenggaraan RAD PD di Kabupaten Klaten," kata Qoriek kepada detikJateng di Kantor BPBD Klaten, Rabu (18/9/2024).
"Selain itu ada amanah juga dalam Perbup untuk melakukan monitoring. Nanti ada perangkat atau instrumen monitoring evaluasi pelaksanaan dari rencana-rencana aksi yang sudah dituliskan masing-masing OPD," sambungnya.
Ia menjelaskan adanya Perbup ini menjadi salah satu upaya mewujudkan Klaten yang inklusif. Rencana-rencana aksi yang dituliskan masing-masing OPD dapat dipastikan untuk terlaksana lewat Perbup tersebut.
Qoriek menerangkan sesuai mandat, RAD PD hanya diwajibkan untuk dibentuk hingga di level provinsi. Sehingga Pemkab Klaten menjadi kabupaten pertama yang memiliki Perbup RAD PD.
"Karena PPDK memandang bahwa RAD ini adalah sesuatu yang sangat strategis dan kami coba mengomunikasikan di awal. Pasalnya,
Penyusunan RAD PD Kabupaten Klaten hingga dapat ditetapkan pada Juli lalu itu pun telah melalui proses yang panjang. PPDK melihat Perbup tentang RAD PD ini menjadi hal yang strategis dan bisa menjadi percepatan untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
"Kemudian, sebenarnya ini menjadi mandat OPD saja, namun di Klaten ini kan capaiannya sudah sangat luar biasa, dan itu dilakukan oleh non-OPD," tuturnya.
"Jadi ada instansi-instansi vertikal yang juga melakukan upaya-upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas. Jadi dalam matriks RAD PD ini ada dua komponen, OPD dan instansi vertikal," lanjut dia.
Lewat Perbup Nomor 25 Tahun 2024-2026, PPDK bisa lebih mudah mengawal perencanaan masing-masing OPD yang harus dilaksanakan tiap tahunnya.
"Dengan RAD ini PPDK akan lebih mudah mengawal apa yang akan dilakukan OPD per tahunnya. Karena mereka sudah menuliskan ke dalam satu dokumen Perbup yang mau tidak mau itu harus dilaksanakan. Beda ketika hanya ada Perda yang sangat makro," terang Qoriek.
Ia berharap seminar siang itu dapat menghadirkan dialog antarpihak, sesuai dengan peran masing-masing unsur dan komponen, sehingga mampu mendukung upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Kepala Bapperida Klaten Pandu Wirabangsa yang turut hadir dalam kegiatan itu mengatakan, penetapan Perbup Nomor 25 Tahun 2024 tentang RAD PD ini menjadi langkah yang luar biasa sekaligus mampu jadi angin segar bagi para penyandang disabilitas.
"Perbup RAD penyandang disabilitas ini mungkin di kabupaten yang lain tidak ada. Karena ini tidak menjadi mandatori untuk di kabupaten/kota. Ini hanya menjadi tugas atau kewajiban di level provinsi," tuturnya.
Dalam seminar yang dihadiri puluhan penyandang disabilitas dari berbagai komunitas, akademisi, berbagai lembaga, dan instansi lainnya di Kabupaten Klaten itu disampaikan beberapa materi.
Materi pertama yakni peran strategis Bapperida dalam mengoordinir lintas sektor menuju implementasi RAD PD di Kabupaten Klaten oleh Bapperida Klaten, rehabilitasi bersumberdaya masyarakat (RBM) sebagai bagian strategi upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas oleh DISSOSP3AP2KB Klaten, serta
pentingnya meningkatkan kepekaan penyelenggara pelayanan publik terhadap isu disabilitas oleh Ombudsman Perwakilan Jateng.
"Kami berharap setelah pertemuan seperti ini, kita akan terus bisa ketemu, entah melalui pertemuan seperti ini atau melalui koordinasi-koordinasi yang lebih baik," harap Pandu.
Pandu pun mengajak seluruh pihak yang hadir untuk ikut mengawal Perbup tersebut, demi menuntaskan berbagai persoalan yang dirasakan para penyandang disabilitas agar tak ada satupun yang tertinggal.
(ncm/ega)