Potret Suasana Plaza Klaten Setelah Jadi Klaten Town Square

Potret Suasana Plaza Klaten Setelah Jadi Klaten Town Square

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Selasa, 24 Jun 2025 15:20 WIB
Plaza Klaten yang kini berubah menjadi Klaten Town Square di jalan Pemuda, Selasa (24/6/2025).
Plaza Klaten yang kini berubah menjadi Klaten Town Square di jalan Pemuda, Selasa (24/6/2025). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Plaza Klaten telah berganti nama menjadi Klaten Town Square (Klatos) usai direvitalisasi sejak tahun 2023 dan diresmikan Bupati Klaten Sri Mulyani pada 31 Desember 2024. Begini potretnya.

Diketahui bahwa pengelolaan Plaza Klaten tahun 2019-2022 berbuntut kasus korupsi yang diusut Kejati Jateng. Penyidik Kejati Jateng telah menahan mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, inisial DS.

Sementara itu Plaza Klaten tetap beraktivitas normal. Pusat perbelanjaan berlantai empat di Jalan Pemuda, Kalurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten itu tidak terpengaruh oleh kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plaza Klaten yang kini berubah menjadi Klaten Town Square di jalan Pemuda, Selasa (24/6/2025).Plaza Klaten yang kini berubah menjadi Klaten Town Square di jalan Pemuda, Selasa (24/6/2025). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng

Meski telah berganti nama menjadi Klaten Town Square, bangunan Plaza Klaten tidak banyak berubah. Tempat parkir tetap di sisi selatan depan Masjid Raya. Bedanya, halaman saat ini digunakan untuk tempat kongkow.

Lantai satunya digunakan untuk beberapa tenant optik, ponsel, pakaian, dan sepatu. Lantai dua digunakan untuk Matahari dan tenant fashion. Lantai tiga untuk bioskop XXI di sisi utara dan sisanya masih kosong. Lantai empat untuk arena bermain dan kuliner.

ADVERTISEMENT

"Sepengetahuan saya aktivitas ini tetap berjalan. Kalau hal lain saya belum tahu," ungkap Pj Sekda Klaten, Joko Purwanto saat dikonfirmasi detikJateng tentang operasional Klatos, Selasa (24/6/2025).

Plaza Klaten yang kini berubah menjadi Klaten Town Square di jalan Pemuda, Selasa (24/6/2025).Plaza Klaten yang kini berubah menjadi Klaten Town Square di jalan Pemuda, Selasa (24/6/2025). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng

Joko enggan berkomentar lebih jauh tentang penahanan mantan Kabid DKUKMP terkait pengelolaan Plaza Klaten.

"Untuk yang saat ini (pengelolaan setelah menjadi Klatos) saya belum update," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, inisial DS, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022. Ada dana sekitar Rp 10 miliar yang seharusnya disetor ke Pemkab tapi raib.

Plaza Klaten yang kini berubah menjadi Klaten Town Square di jalan Pemuda, Selasa (24/6/2025).Plaza Klaten yang kini berubah menjadi Klaten Town Square di jalan Pemuda, Selasa (24/6/2025). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng

DS yang mengenakan rompi oranye digelandang dari kantor Kejati Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, menuju mobil tahanan. Dia sudah ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: B-4329/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono didampingi Kasi Penyidikan Kejati Jateng, Leo Jimmy menjelaskan dalam perkara tersebut, Plaza Klaten dibangun dari kerja sama Pemkab Klaten dan PT IGSP sejak tahun 1989. Kerja sama berakhir setelah 25 tahun atau 22 April 2018 yang kemudian tanah serta bangunan dikembalikan kepada Pemkab Klaten.

"Selanjutnya dalam kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022, pengelolaan Plaza Klaten dikelola Pemda Klaten, namun pelaksanaannya menyimpang atau bertentangan dari Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan hak pemanfaatan BMD," kata Arfan di kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Senin (23/6/2025).

Dalam pengelolaan seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka. Tapi Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten saat itu, inisial BS dan tersangka DS selaku Kabid Perdagangan DKUKMP menunjuk secara lisan orang bernama FS selaku Direktur PT MMS untuk mengelola.

"Selanjutnya oleh FS disewakan lagi kepada pihak ketiga PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP) dan PT MPP. Dalam kurun waktu 2019-2022, hasil uang sewa tersebut sebesar Rp 14.249.387.533 dan masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459. Sedangkan sisanya tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074, sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemda Klaten," jelasnya.

Peran tersangka DS dalam kasus ini yaitu penunjukan langsung terhadap FS untuk mengelola Plaza Klaten. Kemudian memberikan fasilitas kepada FS sejak awal dan mengomunikasikan dengan para pejabat Pemda Klaten.

"Memberikan fasilitas sebagian area Plaza Klaten untuk kantor PT MMS tanpa sewa. Menerima fasilitas berupa uang untuk biaya rapat di berbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS semuanya difasilitasi oleh FS. Menerima uang saku dari FS bervariasi sekitar Rp 1 juta dan Rp 10 juta," kata Arfan.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads