Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, inisial DS, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022. Ada dana sekitar Rp 10 miliar yang seharusnya disetor ke Pemkab tapi raib.
DS yang mengenakan rompi oranye digelandang dari kantor Kejati Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, menuju mobil tahanan. Dia sudah ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: B-4329/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono didampingi Kasi Penyidikan Kejati Jateng, Leo Jimmy menjelaskan dalam perkara tersebut, Plaza Klaten dibangun dari kerja sama Pemkab Klaten dan PT IGSP sejak tahun 1989. Kerja sama berakhir setelah 25 tahun atau 22 April 2018 yang kemudian tanah serta bangunan dikembalikan kepada Pemkab Klaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya dalam kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022, pengelolaan Plaza Klaten dikelola Pemda Klaten, namun pelaksanaannya menyimpang atau bertentangan dari Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan hak pemanfaatan BMD," kata Arfan di kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Senin (23/6/2025).
Dalam pengelolaan seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka. Tapi Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten saat itu, inisial BS dan tersangka DS selaku Kabid Perdagangan DKUKMP menunjuk secara lisan orang bernama FS selaku Direktur PT MMS untuk mengelola.
"Selanjutnya oleh FS disewakan lagi kepada pihak ketiga PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP) dan PT MPP. Dalam kurun waktu 2019-2022, hasil uang sewa tersebut sebesar Rp 14.249.387.533 dan masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459. Sedangkan sisanya tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074, sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemda Klaten," jelasnya.
Peran tersangka DS dalam kasus ini yaitu penunjukan langsung terhadap FS untuk mengelola Plaza Klaten. Kemudian memberikan fasilitas kepada FS sejak awal dan mengomunikasikan dengan para pejabat Pemda Klaten.
"Memberikan fasilitas sebagian area Plaza Klaten untuk kantor PT MMS tanpa sewa. Menerima fasilitas berupa uang untuk biaya rapat di berbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS semuanya difasilitasi oleh FS. Menerima uang saku dari FS bervariasi sekitar Rp 1 juta dan Rp 10 juta," kata Arfan.
Arfan menjelaskan tersangka DS bersama BS menyetujui penawaran FS di bawah nilai apraisal, yaitu Rp 4 miliar tapi disewa FS Rp 1,3 miliar. DS juga membuat surat setoran pajak untuk keperluan FS, seolah-olah yang membayar perusahaan lain, padahal kenyataannya FS yang memungut dari para penyewa.
"Kita lakukan penahanan hari ini terhadap DS," ujar Arfan.
Kasi Penyidikan Kejati Jateng, Leo Jimmy, menambahkan FS menyewakan ke beberapa pihak dan mendapat uang sewa Rp 14.249.387.533. Tetapi yang masuk kas daerah hanya Rp 3.967.719.459. Namun untuk saat ini tersangka baru DS.
"Yang disetor ke kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459. Sedangkan sisanya atau tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074. itu tahun 2019-2023. Kerugian negara masih nunggu audit BPK," kata Leo.
Tersangka DS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang terhitung tanggal 23 Juni 2025 sampai tanggal 12 Juli 2025. Dia dijerat pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(apu/rih)