Eks Pejabat Tersangka Korupsi Plaza Klaten Baru 4 Bulan Pensiun

Eks Pejabat Tersangka Korupsi Plaza Klaten Baru 4 Bulan Pensiun

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Selasa, 24 Jun 2025 17:21 WIB
Plaza Klaten yang kini berubah menjadi Klaten Town Square di jalan Pemuda, Selasa (24/6/2025).
Plaza Klaten yang kini berubah menjadi Klaten Town Square di jalan Pemuda, Selasa (24/6/2025). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan DS, mantan Kabid di Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Pemkab Klaten dalam kasus korupsi Plaza Klaten. DS purna jabatan dengan terakhir menjabat sebagai camat Pedan.

"Sudah (purna atau pensiun) sekitar 2-3 bulan yang lalu. Terakhir Camat Pedan," ungkap Pj Sekda Klaten, Joko Purwanto kepada detikJateng di Pemkab, Selasa (24/6/2025) siang.

Joko enggan mengomentari kasus yang menjerat mantan ASN Pemkab Klaten itu. Sebab dirinya belum membaca detail berita yang tersebar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Detailnya mohon maaf saya belum konek betul beritanya," kata Joko.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko membenarkan DS sudah pensiun. DS memasuki masa pensiun pada 1 Maret lalu.

ADVERTISEMENT

"Sudah purna. Purna TMT per 1 Maret 2025, jabatan terakhir Camat Pedan," jelas Agus kepada detikJateng.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, inisial DS, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022. Ada dana sekitar Rp 10 miliar yang seharusnya disetor ke Pemkab tapi raib.
DS yang mengenakan rompi oranye digelandang dari kantor Kejati Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, menuju mobil tahanan. Dia sudah ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: B-4329/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono didampingi Kasi Penyidikan Kejati Jateng, Leo Jimmy menjelaskan dalam perkara tersebut, Plaza Klaten dibangun dari kerja sama Pemkab Klaten dan PT IGSP sejak tahun 1989. Kerja sama berakhir setelah 25 tahun atau 22 April 2018 yang kemudian tanah serta bangunan dikembalikan kepada Pemkab Klaten.

"Selanjutnya dalam kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022, pengelolaan Plaza Klaten dikelola Pemda Klaten, namun pelaksanaannya menyimpang atau bertentangan dari Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan hak pemanfaatan BMD," kata Arfan di kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Senin (23/6/2025).

Dalam pengelolaan seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka. Tapi Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten saat itu, inisial BS dan tersangka DS selaku Kabid Perdagangan DKUKMP menunjuk secara lisan orang bernama FS selaku Direktur PT MMS untuk mengelola.

"Selanjutnya oleh FS disewakan lagi kepada pihak ketiga PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP) dan PT MPP. Dalam kurun waktu 2019-2022, hasil uang sewa tersebut sebesar Rp 14.249.387.533 dan masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459. Sedangkan sisanya tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074, sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemda Klaten," jelasnya.

Peran tersangka DS dalam kasus ini yaitu penunjukan langsung terhadap FS untuk mengelola Plaza Klaten. Kemudian memberikan fasilitas kepada FS sejak awal dan mengomunikasikan dengan para pejabat Pemda Klaten.

"Memberikan fasilitas sebagian area Plaza Klaten untuk kantor PT MMS tanpa sewa. Menerima fasilitas berupa uang untuk biaya rapat di berbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS semuanya difasilitasi oleh FS. Menerima uang saku dari FS bervariasi sekitar Rp 1 juta dan Rp 10 juta," kata Arfan.




(ahr/dil)


Hide Ads