Jadwal Pilkada 2024: Ini Tahapan, Badan Adhoc dan Daftar Daerahnya

Jadwal Pilkada 2024: Ini Tahapan, Badan Adhoc dan Daftar Daerahnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Selasa, 23 Apr 2024 11:40 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi pilkada 2024. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Solo -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 akan menjadi momen penting bagi demokrasi Indonesia. Di tahun ini, rakyat Indonesia akan kembali memiliki hak untuk memilih pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Sudah tahu jadwal Pilkada 2024?

Sebagai salah satu pesta demokrasi terbesar, Pilkada 2024 perlu dipersiapkan dengan matang. Pengetahuan tentang tahapan, badan ad hoc, dan daftar daerah yang menyelenggarakan Pilkada pun menjadi kunci untuk kelancaran dan kesuksesan pesta demokrasi ini.

Artikel ini akan mengupas tuntas informasi seputar Pilkada 2024, mulai dari tahapan penyelenggaraan, badan adhoc yang terlibat, hingga daftar daerah yang akan melaksanakan pemilihan. Mari simak informasi lengkapnya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Berikut ini adalah jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

I. Persiapan

  1. Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
  3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April sampai dengan 5 November 2024
  5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari sampai dengan 16 November 2024
  7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April sampai dengan 31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei sampai dengan 23 September 2024

II. Penyelenggaraan

ADVERTISEMENT
  1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024
  5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  6. Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai dengan 23 November 2024
  7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  8. Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024
  9. Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
  11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Badan Adhoc Pilkada 2024

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, badan adhoc adalah struktur organisasi yang terdiri dari anggota dan sekretariat berbagai panitia terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Dalam konteks penyelenggaraan Pilkada 2024, terdapat beberapa badan adhoc yang terlibat, antara lain:

  1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): Mengurus tahapan pemilihan di tingkat kecamatan.
  2. Panitia Pemungutan Suara (PPS): Mengelola proses pemungutan suara di tingkat kelurahan/desa.
  3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): Mengawasi dan mengatur pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Melakukan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu dan pemilihan.
  5. Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara: Menjaga ketertiban dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  6. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam): Mengawasi jalannya proses pemilihan di tingkat kecamatan.
  7. Panitia Pengawas Lapangan (PPL): Mengawasi proses pemilihan secara langsung di lapangan.
  8. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): Mengawasi jalannya pemungutan suara di setiap TPS.

Daerah yang Melaksanakan Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November. Artinya, seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan melaksanakan Pilkada 2024.

Namun, ada pengecualian untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada. Meski begitu, kabupaten/kota di DIY tetap melaksanakan pilkada untuk memilih bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

Oleh karena itu, Pilkada 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi berikut ini:

  1. Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Selatan
  4. Sumatera Barat
  5. Bengkulu
  6. Riau
  7. Kepulauan Riau
  8. Jambi
  9. Lampung
  10. Bangka Belitung
  11. Kalimantan Barat
  12. Kalimantan Timur
  13. Kalimantan Selatan
  14. Kalimantan Tengah
  15. Kalimantan Utara
  16. Banten
  17. DKI Jakarta
  18. Jawa Barat
  19. Jawa Tengah
  20. Jawa Timur
  21. Bali
  22. Nusa Tenggara Timur
  23. Nusa Tenggara Barat
  24. Gorontalo
  25. Sulawesi Barat
  26. Sulawesi Tengah
  27. Sulawesi Utara
  28. Sulawesi Tenggara
  29. Sulawesi Selatan
  30. Maluku Utara
  31. Maluku
  32. Papua Barat
  33. Papua
  34. Papua Tengah
  35. Papua Pegunungan
  36. Papua Selatan
  37. Papua Barat Daya

Demikian penjelasan mengenai jadwal Pilkada 2024, lengkap dengan tahapan, badan ad hoc, dan daftar daerahnya. Semoga bermanfaat!




(ahr/dil)


Hide Ads