Jadwal dan Tahapan Lengkap PSU Pilkada Palopo Pascaputusan MK

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Jadwal dan Tahapan Lengkap PSU Pilkada Palopo Pascaputusan MK

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 05 Mar 2025 17:30 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi. Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana
Palopo -

KPU RI telah menetapkan jadwal dan tahapan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Pilkada Palopo. KPU akan menerima pendaftaran pasangan calon pengganti selama 3 hari mulai akhir pekan ini.

Tahapan PSU Pilkada Palopo dimulai dengan penyusunan program, anggaran, dan sosialisasi kepada masyarakat 3 Maret-24 Mei 2025. Selanjutnya, KPU juga akan membentuk badan adhoc yang masa kerjanya berlangsung mulai 1 Maret hingga 5 Juni 2025.

KPU mulai mengumumkan pendaftaran calon pada 4-6 Maret 2025. Pasangan calon dapat mendaftar pada 7-9 Maret, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan hingga tanggal 13 Maret.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengumuman jadwal pendaftaran paslon telah diumumkan KPU Sulsel dengan Nomor: 42/PL.02.2-Pu/7373/2025. Parpol koalisi nomor urut 4 di Pilkada Palopo diberi waktu untuk mendaftarkan paslon atau calon pengganti Trisal Tahir pada 7-9 Maret.

"Imbauan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung paslon nomor urut 4, kami mohon untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik itu dalam proses pencalonan maupun terkait dengan syarat calon," ujar Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya kepada detikSulsel, Selasa (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

Adiwijaya juga mengatakan akan menggelar rapat koordinasi dengan parpol pengusung tersebut sebelum pendaftaran dimulai. Agenda tersebut untuk mensosialisasikan tahapan PSU pada Pilkada Palopo.

"Kami segera berkoordinasi dengan partai politik dan juga menyosialisasikan tahapan dengan stakeholder di Palopo," jelasnya.

Usai proses pendaftaran, akan dilakukan penelitian administrasi yang berlangsung hingga 13 Maret sebelum KPU menetapkan pasangan calon pada 23 Maret 2025. Di hari yang sama, KPU akan mengundi nomor urut pasangan calon yang akan berlaga di PSU.

Pemungutan suara ulang sendiri akan diadakan pada 24 Mei 2025. Perhitungan suara yang dapat diperpanjang hingga 12 jam jika diperlukan.

Rekapitulasi hasil suara di tingkat kecamatan dilakukan pada 25-29 Mei, sementara tingkat kabupaten/kota berlangsung hingga 31 Mei 2025. Pengumuman hasil PSU dilakukan paling lambat 6 Juni 2025.

Yuk, simak jadwal dan tahapan lengkap PSU Pilkada Palopo berikut ini.

Jadwal dan Tahapan PSU Pilkada Palopo

Penyusunan Program dan Anggaran

  • 3 Maret-24 Mei 2025

Sosialisasi

  • 3 Maret-23 Mei 2025

Pembentukan dan Masa Kerja Badan Adhoc

  • 1 Maret-5 Juni 2025

Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Ulang

  • 24 Maret-23 Mei 2025

Tahap Pencalonan

  • Pengumuman Pendaftaran Calon: 4-6 Maret 2025
  • Pendaftaran Pasangan Calon: 7-9 Maret 2025
  • Pemeriksaan Kesehatan: 7-13 Maret 2025
  • Penelitian Administrasi: 8-13 Maret 2025
  • Penetapan Pasangan Calon: 23 Maret 2025
  • Penetapan Nomor Urut: 23 Maret 2025

Tahap Kampanye

  • Pertemuan & Debat Publik: 26 Maret-20 Mei 2025
  • Iklan Media Cetak & Elektronik: 7-20 Mei 2025
  • Masa Tenang: 21-23 Mei 2025

Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara

  • Pemungutan Suara Ulang di TPS: 24 Mei 2025
  • Penghitungan Suara Ulang di TPS: 24 Mei 2025 (bisa diperpanjang 12 jam)
  • Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara:
    - Tingkat Kecamatan: 25-29 Mei 2025
    - Tingkat Kabupaten/Kota: 26-31 Mei 2025
    - Pengumuman hasil: hingga 6 Juni 2025

Tahap Penetapan Calon Terpilih

  • Tanpa Permohonan Sengketa: Maksimal 3 hari setelah MK mengumumkan
  • Pasca Putusan MK: Maksimal 3 hari setelah salinan keputusan diterima KPU

Nah, demikianlah informasi mengenai jadwal dan tahapan PSU Pilkada Palopo. Catat baik-baik, ya, detikers!




(asm/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads