KPU Jawa Tengah (Jateng) bakal membuka pendaftaran untuk badan ad hoc Pilkada 2024. Tahap pertama yang dibuka ialah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), disusul Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Pembentukan badan ad hoc nanti kita umumkan kepada seluruh masyarakat. Seluruh masyarakat yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan, baik yang pernah maupun yang tidak punya pengalaman badan ad hoc," kata Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha kepada wartawan di kantornya, Jalan Veteran, Semarang, Senin (22/4/2024).
Penerimaan pertama ialah untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pengumuman pendaftaran akan dilakukan pada Selasa (23/4) dan akan berproses hingga pelantikan pada 17 Mei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPK itu membutuhkan sebanyak 2.880 orang, ini dihitung dari jumlah kecamatan di Jateng yang saat ini 576, masing-masing kecamatan itu ada lima (PPK)," jelasnya.
Sedangkan pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan diumumkan pada 2 Mei dan berproses hingga pelantikan pada 26 Mei.
"Kalau PPS, karena di setiap kelurahan atau desa ada tiga, sementara jumlah desa dan kelurahan di Jateng itu sebanyak 8.163, maka total untuk PPS adalah 25.689 orang," tambahnya.
Lalu, untuk pembentukan KPPS masih menunggu terkait jumlah TPS yang akan ada di Jateng. Berbeda dengan Pilpres dan Pileg yang maksimal per TPS melayani 300 pemilih, TPS saat Pilkada bisa melayani hingga 600 pemilih.
"Kalau dihitung sederhana, tapi hanya hitungan saja ya, belum dikunci itu, berarti jumlah TPS kita berkurang setengahnya, TPS kemarin itu 117.299," kata Muslim.
Gaji PPK, PPS, dan KPPS
Anggota KPU Jateng Divisi Data dan Informasi, Paulus Widyantoro menyatakan gaji PPK dan PPS saat Pilkada akan sama seperti gaji saat Pilpres dan Pileg. Gaji akan dianggarkan dari dana KPU Jateng.
"Jumlahnya juga sama dengan Pemilu kemarin, PPS juga sama, yang beda hanya KPPS. KPPS dihonori oleh kabupaten/kota, tapi tidak boleh terlalu jomplang," ujarnya.
Nantinya, setiap bulan Ketua PPK akan mendapat honor Rp 2,5 juta dan anggota PPK akan mendapat Rp 2,2 juta. Sedangkan untuk PPS, ketua PSS akan mendapat honor Rp 1,5 juta dan anggota mendapat Rp 1,3 juta.
Kemudian untuk KPPS, ketuanya akan mendapat Rp 900 ribu, anggota Rp 850 ribu, dan petugas ketertiban Rp 650 ribu. Nominal tersebut merupakan angka maksimal yang bisa diterima petugas KPPS.
"Pelaksanaan Pilkada jangan dibayangkan serumit pelaksanaan pemilu, karena surat suaranya hanya dua dan semuanya bentuk gambar, surat suara pilgub dan surat suara Pilbup atau Pilwakot. Maka kalau Pilkada biasanya jam 4 (sore) itu sudah banyak yang selesai," pungkasnya.
(dil/rih)