Syarat Calon Gubernur Jateng Jalur Independen Minimal 1,8 Juta Dukungan KTP

Syarat Calon Gubernur Jateng Jalur Independen Minimal 1,8 Juta Dukungan KTP

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 22 Apr 2024 16:07 WIB
ilustrasi nyoblos pemilu
Ilustrasi syarat minimal dukungan KTP bagi calon Gubernur Jateng jalur independen. Foto: Getty Images/Herwin Bahar
Magelang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan syarat dukungan minimal bagi bakal calon perseorangan atau jalur independen dalam Pilgub Jateng 2024. Dukungan minimal untuk calon Gubernur dan Wagub Jateng 2024 sebanyak 1,8 juta KTP yang tersebar paling sedikit di 18 kabupaten/kota.

"Tahun ini pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota kan berbarengan. Nah, khusus Jawa Tengah kesiapannya terkait dengan anggaran ini semuanya sudah siap lalu terkait aturan regulasinya kan sudah muncul tahapan-tahapan. PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tahapan untuk Pilkada. Saat ini juga pengumuman pendaftaran pemantau Pemilu itu juga sudah ditetapkan," kata Anggota KPU Jateng, Basmar Perianto Amron di sela rapat koordinasi evaluasi Pemilu 2024 di Atria Hotel, Magelang, Senin (22/4/2024).

"Informasi tentang syarat dukungan calon perseorangan ini juga sudah disosialisasikan untuk gubernur, bupati dan wali kota. Karena di Pilkada ini kan selain calon kepala daerah yang dicalonkan partai politik, juga calon yang dicalonkan oleh masyarakat secara independen ini bisa, dengan syarat tertentu," sambung Basmar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota KPU Jateng, Basmar Perianto Amron di sela rapat koordinasi evaluasi Pemilu 2024 di Atria Hotel, Magelang, Senin (22/4/2024).Anggota KPU Jateng, Basmar Perianto Amron di sela rapat koordinasi evaluasi Pemilu 2024 di Atria Hotel, Magelang, Senin (22/4/2024). Foto: Eko Susanto/detikJateng

Basmar yang juga Koordinator Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jateng mengatakan, Jawa Tengah jumlah penduduknya hampir 37 juta. Kemudian untuk provinsi yang jumlah pendudukan lebih dari 5 juta ditentukan 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

"Karena 6,5 persen dari jumlah pemilih tetap dari Pemilu terakhir kan, Pemilu 2024 ini 28.289.413, nah kira-kira 1.838.182 KTP itu tersebar di minimal 50 persen kabupaten/kota yang ada di Jateng. Paling tidak 18 kabupaten/kota," jelas Basmar menyampaikan syarat dukungan minimal KTP bagi calon jalur independen yang maju Pilgub Jateng 2024.

ADVERTISEMENT




(rih/dil)


Hide Ads