Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal dan tahapan resmi untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Demokrasi serentak di seluruh Indonesia ini merupakan momen penting bagi rakyat untuk memilih pemimpin daerah yang diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat dan wilayahnya masing-masing.
Informasi tentang tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Berdasarkan aturan tersebut, Pilkada 2024 akan melibatkan dua tahapan utama, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan, yang masing-masing mencakup berbagai proses teknis dan administratif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024
Hari pemungutan suara Pilkada Serentak adalah Rabu 27 November 2024. Tanggal ini menjadi hari yang ditunggu-tunggu, karena seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih akan menyalurkan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Namun, sebelum hari pemungutan suara tiba, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui KPU, peserta Pilkada, dan masyarakat sebagai pemilih. Berikut rincian tahapan Pilkada 2024 yang perlu dipahami.
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 terdiri dari dua tahap besar, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut ini penjelasan rinci setiap tahapan Pilkada Serentak 2024.
1. Tahapan Persiapan Pilkada 2024
Tahap ini mencakup berbagai langkah awal yang diperlukan untuk memastikan kelancaran proses Pilkada. Aktivitas yang dilakukan pada tahap ini sebagai berikut.
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu 17 April 2024-Selasa 5 November 2024
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa 27 Februari 2024-Sabtu 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu 24 April 2024-Jumat 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat 31 Mei 2024-Senin 23 September 2024
2. Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Tahap ini mencakup proses inti dari Pilkada, mulai dari pendaftaran calon hingga penghitungan suara. Aktivitas yang dilakukan pada tahap ini sebagai berikut.
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu 5 Mei 2024-Senin 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu 24 Agustus 2024-Senin 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa 27 Agustus 2024-Kamis 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa 27 Agustus 2024-Sabtu 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa 22 September 2024-Sabtu 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu 25 September 2024-Sabtu 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu 27 November 2024-Rabu 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu 27 November 2024-Senin 16 Desember 2024
Daftar Provinsi yang Menggelar Pilkada 2024
Seluruh provinsi di Indonesia akan ikut menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini dikarenakan jabatan kepala daerah di DIY dilakukan melalui penetapan bukan pilkada sesuai yang peraturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022.
Dengan demikian, pada Pilkada Serentak tahun ini, hanya akan diikuti sebanyak 37 provinsi di Indonesia. Sedangkan jumlah kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 mencapai 508 daerah. Berikut daftar provinsi yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.
- Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung.
- Jawa dan Bali: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali.
- Kalimantan: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara.
- Sulawesi: Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo.
- Maluku dan Papua: Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya.
- Nusa Tenggara: Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada
Pilkada 2024 bukan sekadar ajang politik, melainkan juga momentum bagi masyarakat untuk aktif menentukan masa depan daerahnya. Partisipasi masyarakat, baik sebagai pemilih maupun pemantau, sangat diperlukan untuk memastikan proses demokrasi berlangsung transparan dan akuntabel.
KPU juga mendorong masyarakat untuk memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pemilih. Selain itu, pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran selama tahapan Pilkada.
Dengan persiapan yang matang, mari bersama-sama menjadikan Pilkada Serentak 2024 sebagai pesta demokrasi yang sukses dan bermakna. Catat tanggalnya, pastikan terdaftar sebagai pemilih, dan gunakan hak suara dengan bijak demi masa depan daerah yang lebih baik!
Artikle ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(hil/irb)