Kapan Pilkada Serentak 2024? Ini Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraannya

Kapan Pilkada Serentak 2024? Ini Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraannya

St. Fatimah - detikSulsel
Selasa, 26 Nov 2024 21:30 WIB
Kenali Surat Suara Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Foto: Istimewa)
Makassar -

Masyarakat Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pilkada ini menjadi momen penting dalam menentukan arah kepemimpinan di setiap daerah.

Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pilkada Serentak 2024 akan melibatkan 37 provinsi serta 508 kabupaten/kota yang turut menyelenggarakan pemilihan tersebut. Ini akan menjadi pertama kalinya Pilkada dilaksanakan secara serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Lantas, kapan Pilkada serentak 2024 dilaksanakan? Simak jadwal lengkapnya di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan Pilkada Serentak 2024?

Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berikut ini jadwal Pilkada serentak 2024 selengkapnya:

ADVERTISEMENT
  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:
    • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
    • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
  • Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Pilkada 2024 Memilih Apa Saja?

Pilkada merupakan sarana bagi rakyat untuk mengekspresikan kedaulatan mereka di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, dengan memilih secara langsung dan demokratis posisi-posisi seperti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian apa saja yang dipilih pada Pilkada 27 November 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024:

  • Gubernur dan wakil gubernur
  • Bupati dan wakil bupati
  • Walikota dan wakil walikota

Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024

Untuk terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh warga sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, di antaranya:

  • Sudah berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP;
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Cek DPT Pilkada 2024

Adapun cara untuk mengetahui apakah nama detikers sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, dapat melakukan pengecekan melalui portal resmi KPU. Berikut ini tata cara cek DPT online Pilkada 2024:

  • Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dengan klik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id;
  • Pada halaman "Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024", memasukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit;
  • Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukan sudah benar;
  • Kemudian, kemudian masukkan nomor WhatsAPP untuk dikirim kode OTP;
  • Setelah itu, masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp;
  • Klik tanda 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
    • Nama lengkap Pemilih;
    • Nomor dan lokasi TPS;
    • NIK dan NKK;
    • Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

Alur Pencoblosan di TPS Pilkada 2024

Penting bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya untuk memahami alur dan tata cara pencoblosan dalam Pilkada 2024. Pemahaman yang tepat mengenai tata cara ini akan mempermudah serta mempercepat jalannya pemilihan, sekaligus memastikan bahwa suara yang diberikan sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut tata caranya yang dilansir dari laman resmi KPU dan Buku Panduan KPPS:

  1. Pemilih wajib membawa surat undangan/formulir pemberitahuan atau Model C-6 yang telah disampaikan kepada pemilih beberapa hari sebelum hari pemungutan suara dan juga e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat. Apabila tidak memiliki/tidak terdaftar di TPS, pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan menggunakan e-KTP/KK maupun identitas lainnya ataupun pada saat 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup.
  2. Pemilih menunggu giliran sesuai dengan panggilan dari daftar hadir yang diisi KPPS di pintu masuk.
  3. Ketua KPPS akan memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C-6 dan memberikan surat suara yang akan dibawa masuk ke dalam bilik pemungutan suara. Surat suara tersebut telah tertulis nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS serta tanda tangan Ketua KPPS. Pemilih berhak mendapatkan penjelasan tentang surat suara yang tersedia.
  4. Pemilih akan diarahkan memasuki bilik pemungutan suara yang kosong untuk menyampaikan hak suaranya. Bagi pemilih disabilitas juga berhak mendapatkan bantuan dari anggota KPPS sesuai dengan permintaan pemilih.
  5. Setelah melakukan proses pemungutan suara, pemilih melipat kembali surat suara.
  6. Pemilih keluar bilik pemungutan suara dan menuju tempat kotak suara untuk memasukkan surat suara yang telah dicoblos. Anggota KPPS akan membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara berdasarkan jenis-jenisnya.
  7. Pemilih menandai jari tangan sebagai tanda telah memilih di meja KPPS dekat pintu keluar TPS. Pastikan tinta membasahi kuku jari.
  8. Selanjutnya, pemilih dapat keluar area TPS.

Itulah informasi terkait jadwal Pilkada serentak 2024. Semoga membantu!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads