Kapan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Diumumkan? Ini Jadwalnya

PILKADA Yogyakarta

Kapan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Diumumkan? Ini Jadwalnya

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Kamis, 28 Nov 2024 08:33 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Ilustrasi KPU. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jogja -

Pemungutan suara untuk Pilkada 2024 telah selesai dilaksanakan Rabu 27 November 2024. Setelah mencoblos, tentu masyarakat ingin mengetahui perolehan suara untuk setiap pasangan calon kepala daerah. Lalu, kapan hasil rekapitulasi suara pilkada 2024 diumumkan?

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, proses persiapan pilkada telah dimulai sejak 26 Januari 2024 lalu. Kemudian, kita sudah menyaksikan bersama-sama bagaimana proses pencalonan, penetapan pasangan calon, hingga kampanyenya.

Setelah pemungutan suara, tahap Pilkada 2024 yang tersisa adalah perhitungan suara dan rekapitulasi, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, serta pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Diumumkan?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan setelah pelaksanaan pemungutan suara selesai.

Dikutip dari lampiran dokumen peraturan tersebut, pelaksanaan perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan mulai 27 November dan berakhir pada 16 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

Kemudian, PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan, perhitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara pada Pilkada 2024 dilaksanakan secara bertahap, mulai dari TPS, berlanjut ke tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi. Berikut ini jadwal dan tahapan lengkapnya.

  • Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK: 28-30 November 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK: 28 November sampai dengan 3 Desember 2024
  • Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja
  • PPK: 28 November sampai dengan 9 Desember 2024
  • Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota: 28 November sampai dengan 3 Desember 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota: 29 November sampai dengan 6 Desember 2024
  • Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota: 29 November sampai dengan 12 Desember 2024
  • Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur: 29 November sampai dengan 6 Desember 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur: 30 November sampai dengan 9 Desember 2024
  • Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur: 30 November sampai dengan 15 Desember 2024

Cara Melihat Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Setelah mengetahui kapan hasil rekapitulasi diumumkan, detikers juga perlu memahami bagaimana cara mengeceknya. Pihak KPU sendiri menyediakan portal khusus yang dapat diakses masyarakat untuk memantau perkembangan hasil rekapitulasi, berikut ini linknya:

https://pilkada2024.kpu.go.id/

Kemudian untuk mengetahui tutorial atau langkah-langkah mengeceknya, silakan simak informasinya di bawah ini:

  • Klik link di atas untuk membuka laman resmi KPU khusus untuk perhitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024.
  • Kemudian pilih kolom jenis pemilihan, seperti 'Pemilihan Gubernur' atau 'Pemilihan Bupati/Walikota'.
  • Pilih provinsi sesuai keinginan.
  • Di halaman tersebut akan ditampilkan laporan hasil hitung suara dan rekapitulasi.
  • Untuk melihat rekapitulasi suara tingkat kabupaten, silakan klik pada nama kabupatennya kemudian datanya akan ditampilkan.

Demikian penjelasan lengkap mengenai kapan hasil rekapitulasi Pilkada 2024 akan diumumkan. Semoga bermanfaat!




(par/apl)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads