Masa kampanye menjadi salah satu tahapan yang akan berlangsung dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Namun, mungkin tidak sedikit masyarakat yang menyimpan rasa penasaran mengenai berapa lama masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung? Berikut penjelasannya.
Mengacu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dapat diketahui bahwa kampanye adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih. Biasanya kampanye dilakukan dengan cara menawarkan visi, misi, dan program terkait calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, hingga calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Tidak hanya mengetahui tentang arti dan tujuan kampanye, setiap masyarakat perlu untuk mencermati jadwal hingga aturan yang berlaku selama kegiatan tersebut berlangsung. Lantas sampai kapan masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung? Sebagai cara untuk mengetahui jawabannya, terdapat rangkuman informasi yang akan dipaparkan di dalam artikel ini. Berikut penjelasan lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berapa Lama Masa Kampanye Pilkada 2024?
Terkait dengan masa kampanye Pilkada 2024 juga telah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024. Pada Pasal 4 ayat (2) disampaikan mengenai awal masa kampanye. Bunyi dari pasal tersebut menyatakan, "(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang."
Kemudian di dalam peraturan tersebut juga telah disampaikan mengenai tanggal pelaksanaan kampanye dari awal sampai akhir. Adapun awal masa kampanye sudah dapat dilakukan sejak 25 September 2024 lalu. Sementara itu, batas akhir masa kampanye sampai tanggal 23 November 2024 mendatang. Hal ini menunjukkan masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung sekitar 60 hari atau 2 bulan lamanya.
Tahapan dan Jadwal Kampanye Pilkada 2024
Setelah mengetahui lama masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung, tidak ada salahnya bagi masyarakat juga mencermati jadwalnya secara lengkap. Perlu diketahui bahwa setelah masa kampanye berakhir, terdapat masa tenang yang tidak memperkenankan masyarakat maupun peserta Pilkada lainnya untuk melakukan kampanye.
Masih merujuk dari peraturan yang sama, masa tenang didefinisikan sebagai masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan. Sementara itu, masa kampanye terbagi menjadi tiga tahapan berbeda. Berikut uraian lengkapnya:
- Kegiatan kampanye dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat politik, debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye maupun ketentuan peraturan perundang-undangan: 25 September sampai 23 November 2024
- Kegiatan kampanye dengan iklan media massa cetak dan media massa elektronik: 10 November sampai 23 November 2024
- Masa kampanye: 24 November sampai 26 November 2024
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Aturan Kampanye Pilkada 2024
Kemudian terdapat aturan kampanye yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi masyarakat maupun peserta kampanye itu sendiri. Terkait hal ini juga telah diatur di dalam peraturan yang sama. Tepatnya pada Pasal 5 yang menjelaskan fungsi adanya kampanye dalam Pilkada 2024. Kemudian di dalam Pasal 6 juga dijabarkan mengenai siapa saja pihak-pihak yang dapat mengikuti kampanye. Berikut uraian beberapa aturan kampanye yang didasarkan pada pasal-pasal tersebut:
- Penyelenggaraan kampanye dimaksudkan sebagai wujud pendidikan politik bagi masyarakat yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
- Penyelenggaraan kampanye juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat selaku pemilih agar terlibat dalam pilkada.
- Penyelenggara kampanye dapat dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilu maupun pasangan calon.
- Penyelenggaraan kampanye juga dapat dilaksanakan oleh peserta kampanye, tidak terkecuali masyarakat.
Larangan Kampanye Pilkada 2024
Tidak hanya mengatur tentang sejumlah aturan dalam berkampanye, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 juga telah tercantum beberapa larangan yang harus dicermati oleh seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye. Terkait dengan larangan kampanye telah diuraikan secara lengkap di dalam Pasal 57 ayat (1). Berikut rangkuman larangan kampanye yang perlu diperhatikan:
- Peserta kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Peserta kampanye dilarang menghina, baik secara personal, agama, suku, ras, golongan, hingga pasangan calon maupun partai politik pengusung.
- Peserta kampanye dilarang menghasut, mengadu domba, memfitnah secara personal, kelompok, maupun antarpartai.
- Peserta kampanye dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, hingga mempengaruhi untuk berbuat kekerasan secara personal, kelompok, maupun antarpartai.
- Peserta kampanye dilarang mengganggu keamanan, ketertiban, hingga ketentraman umum.
- Peserta kampanye dilarang mengancam maupun menganjurkan penggunaan kekuasaan demi mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
- Peserta kampanye dilarang melakukan perusakan atau penghilangan alat peraga kampanye.
- Peserta kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah maupun pemerintah daerah.
- Peserta kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah atau tempat pendidikan.
- Peserta kampanye dilarang melakukan pawai dengan berjalan kaki atau berkendara di jalan raya.
- Peserta kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi maupun kabupaten atau kota.
Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai lama masa kampanye Pilkada 2024 lengkap dengan jadwal, tahapan, aturan, hingga larangannya. Semoga informasi ini bermanfaat.
Simak Video "Video Mendagri Tito: Total Anggaran Coblos Ulang Pilkada Rp 719 M"
[Gambas:Video 20detik]
(sto/afn)