Ketua DPC Gerindra Semarang Joko Santoso dicopot buntut kasus penganiayaan kader PDI Perjuangan Suparjiyanto yang merupakan tetangganya. Kasus ini berawal dari pemasangan bendera partai yang membuat Joko meradang.
Penganiayaan kader PDIP oleh Ketua DPC Gerindra Semarang ini menjadi salah satu yang menarik perhatian pembaca pekan ini. Kasus penganianiayaan ini terjadi pada Jumat (8/9/2023) pukul 21.45 WIB.
"Tadi malam hari Jumat jam 21.45 WIB ada kawan kami Pak Suparjianto warga Jalan Cumi-cumi, Kelirahan Bandarharjo, Semarang Utara, yang didatangi oleh ketua DPC Gerindra. Kemudian tanpa babibu Ketua Gerindra yang juga anggota DPRD, Kota Semarang itu memukul kader kami," kata Ketua Umum DPP Taruna Merah Putrih (TMP) Hendrar Prihadi kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendrar atau Hendi meminta semua kader PDIP tidak terpancing emosi dengan kasus ini. Pihaknya bakal melaporkan kasus ini ke polisi.
Sementara itu, Kader PDIP Suparjiyanto (58) mengaku dipukul di rumahnya. Dia mengatakan saat itu, Joko datang ke rumahnya marah-marah soal pemasangan bendera partai di gang rumahnya.
"Itu kan saya itu habis masang baliho, selesai, terus masang bendera," ucap Suparjiyanto, Senin (11/9). Usai memasang baliho dan bendera, Suparjiyanto mampir ke warung lalu pulang.
"Saya pulang terus lihat HP, mau lihat coba sudah dipasang belum baliho yang di sana, di sana. Saya lihat jam itu jam 21.30 WIB, terus dia datang manggil saya 'Mas yang pasang bendera di sana siapa?' Nah itu tangannya langsung gini (memeragakan kepalan tangan ke arah pipi)," sambung dia.
![]() |
Suparjiyanto yang merasa belum menerima permintaan maaf meradang dan memutuskan untuk melapor ke polisi. Pihaknya pun melampirkan bukti visum kepada polisi.
"Sekarang belum ada (permintaan maaf), ke saya sendiri belum ada. Itu kan hanya permintaan maaf ke warga sekitar, bukan ke saya ya," ujarnya saat ditemui di sekitar rumahnya di Kota Semarang.
Dia mengaku pemasangan bendera dan baliho itu merupakan kebiasaan kader PDIP di gang tersebut. Rumahnya dan terduga pelaku berada di gang yang sama. Dia melaporkan Joko dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Terkait tudingan pemukulan itu, Joko membantahnya. Dia mengaku hanya mendorong saat menanyakan alasan memasang bendera PDIP di dekat tempat tinggalnya.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan ikuti proses ini sehingga akan terlihat apa yang sebenarnya terjadi," kata Joko lewat keterangannya kepada wartawan.
"Saya sebagai kader partai akan taat dan patuh terhadap putusan yang diambil DPP melalui Mahkamah Kehormatan Partai," lanjut dia.
Selengkapnya di halaman berikut.
Simak Video "Video: Penyandera Polisi Saat Demo May Day Ricuh Semarang Diburu!"
[Gambas:Video 20detik]