Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 SMA/SMK resmi dimulai hari ini. Kepala Bidang Pembina SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) Syamsudin Isnaini menyampaikan bahwa seluruh SMA/SMK wajib membuka posko aduan untuk menampung keluhan masyarakat terkait PPDB.
Hal itu Syamsudin sampaikan usai rapat koordinasi lintas sektor bersama dengan Ombudsman Jateng dan Inspektorat Jateng. Dia menyebut hal itu bagian dari prinsip integritas yang menjadi prinsip PPDB tahun ini.
"Kami juga terbuka dan transparan, seluruh satuan pendidikan kami wajibkan untuk buka posko itu sebagai front office pertama bagaimana akhirnya bisa mengatasi aduan masyarakat," ujarnya di Kantor Inspektorat Jateng, Jalan Pemuda, Semarang, Kamis (15/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posko aduan juga sudah dimulai sejak rangkaian proses PPDM dibuka atau per hari ini. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari menciptakan sistem berkeadilan dalam PPDB tahun ini.
"Tersebar di 361 SMA negeri dan 238 SMK negeri se-Jateng kita buka layanan posko dan ini sudah mulai per hari ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida juga menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengadukan keluhan atau dugaan pelanggaran maladministrasi ke Ombudsman ke nomor 08112773797.
"Masyarakat yang merasa ada keluhan, ada hambatan itu bisa menyampaikan laporan ke sekolah tentu saja, ke Dinas Pendidikan, dan juga ke Ombudsman," ujar Farida.
Dia menyebut, regulasi dan persiapan PPDB tahun ini memang terbilang baik. Namun, kenyataan di lapangan masih sangat dinamis dan masih ada potensi pelanggaran maladministrasi.
Pihaknya menekankan agar petugas pendaftaran benar-benar memahami juknis dan mengimplementasikan dengan baik. Karena penyampaian yang tidak baik itu yang disebut bisa menjadi potensi maladministrasi.
"Kadang-kadang petugas yang di depan mungkin sudah lelah atau keterbatasan jumlah sumberdaya manusia atau belum memahami juknis itu kadang-kadang penyampaiannya kepada masyarakat itu yang berpotensi maladministrasi. Itu yang sudah kami sampaikan dan ada tindak lanjut juga," jelasnya.
Pihaknya juga telah mendapat aduan terkait anak yang tidak mampu namun tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Farida meminta agar Disdikbud dan Dinas Sosial berkoordinasi terkait masalah tersebut.
"Satu lagi yang menjadi perhatian kami dan mohon atensinya dari Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial adalah adanya fenomena atau mungkin laporan-laporan bahwa anak itu benar-benar tidak mampu tapi tidak masuk dalam DTKS. Karena jangan sampai anak itu tidak sekolah, karena anak-anak yang tidak sekolah saja diajak-ajak untuk masuk, jadi jangan sampai dia mau sekolah karena satu hal dan lainnya dia tidak bisa sekolah," pungkasnya.
(rih/aku)