Jadwal SPMB Jateng 2025 Jenjang SMA/SMK, Ini Jalur Pendaftaran dan Syaratnya

Jadwal SPMB Jateng 2025 Jenjang SMA/SMK, Ini Jalur Pendaftaran dan Syaratnya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Rabu, 14 Mei 2025 11:21 WIB
Ilustrasi MPLS SMA.
Ilustrasi siswa SMA/SMK. (Foto: Panduan MPLS Kemendikbudristek)
Solo -

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah sebentar lagi akan dimulai. Bagi murid-murid SMP yang bersiap melanjutkan studi, cek jadwal hingga syarat SPMB Jateng 2025 berikut.

Sebelumnya, apa itu SPMB? Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, SPMB merupakan keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid baru yang saling berkaitan dalam rangka mewujudkan layanan pendidikan berkualitas.

Dalam pasal 3, dijelaskan bahwasannya SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Prinsip-prinsip ini diharapkan bisa memberikan kesempatan yang adil untuk seluruh murid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Murid-murid SMP yang akan mengikuti SPMB harus paham betul alurnya. Sebab, SPMB SMA/SMK punya beberapa jalur dengan ketentuan khusus masing-masing. Sebagai persiapan, yuk, cari tahu jadwal SPMB Jateng 2025 jenjang SMA/SMK lengkap jalur dan syaratnya di bawah ini!

Jadwal SPMB Jateng 2025 Jenjang SMA/SMK

Disadur dari laman resmi SPMB Provinsi Jateng, pendaftaran sejatinya baru dibuka pada 12 Juni mendatang. Namun, pada akhir Mei, terdapat tahap pengajuan akun terlebih dahulu. Berikut jadwal lengkapnya:

ADVERTISEMENT
  • Pengajuan akun secara mandiri: 26 Mei-10 Juni 2025
  • Verifikasi akun di sekolah: 26 Mei-10 Juni 2025
  • Aktivasi akun: 3-10 Juni 2025
  • Pendaftaran sekolah secara mandiri: 12-17 Juni 2025
  • Pengumuman hasil seleksi: 20 Juni 2025
  • Pendaftaran ulang ke sekolah: 23-26 Juni 2025

Jalur Pendaftaran SPMB Jateng 2025 Jenjang SMA/SMK

Berdasar Pasal 6 ayat (2) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, terdapat total 4 jalur pendaftaran. Keempatnya adalah jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Begini penjelasan ringkas masing-masingnya:

1. Jalur Pendaftaran Domisili

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan pemerintah daerah. Syarat jalur ini di antaranya adalah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Bila KK tidak dipunyai karena bencana alam dan/atau sosial, bisa diganti dengan surat keterangan domisili.

2. Jalur Pendaftaran Afirmasi

Kedua, ada jalur afirmasi yang dikhususkan untuk calon murid dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas. Syarat khusus pendaftar jalur afirmasi adalah memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Adapun untuk penyandang disabilitas, dipersyaratkan punya kartu penyandang disabilitas dan surat keterangan dari dokter.

3. Jalur Pendaftaran Prestasi

Sesuai namanya, jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang punya prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Prestasi akademik bisa berupa nilai rapor pada 5 semester terakhir atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, maupun bidang lain.

Sementara itu, prestasi nonakademik dapat meliputi pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam OSIS atau organisasi kepanduan. Bisa juga prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, ataupun bidang-bidang lain.

4. Jalur Pendaftaran Mutasi

Terakhir, ada jalur pendaftaran mutasi untuk calon murid yang pindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau walinya. Persyaratan khusus jalur ini adalah surat penugasan dan surat keterangan pindah domisili orang tua atau wali. Bila merupakan anak guru yang dipindahtugaskan, berupa surat penugasan orang tua sebagai guru dan kartu keluarga.

Syarat SPMB Jateng 2025 Jenjang SMA/SMK

Dalam pasal 8 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, dijelaskan bahwa SPMB menerapkan dua syarat, yakni umum dan khusus, bagi para pendaftar. Persyaratan umum meliputi:

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang setara.
  2. Bila ijazah belum terbit, dapat memakai surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah.
  3. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
  4. Belum menikah.
  5. Penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan SMALB, menyertakan ijazah SMPLB.
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua calon murid.
  7. KK yang menerangkan domisili.
  8. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas. Dokumen ini harus asli, dibubuhi meterai, dan ditandatangani orang tua.

Adapun syarat khusus, sudah diterangkan sekilas di bagian jalur pendaftaran. Sebagai catatan, mungkin saja ada syarat tambahan bila detikers mendaftar SMK tertentu. Hal ini dijelaskan dalam pasal 13 ayat (2) yang berbunyi:

"SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK."

Bagi detikers yang ingin menelaah syaratnya lebih lanjut, dapat membuka Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 via tautan ini.

Demikian informasi lengkap mengenai jadwal SPMB Jateng 2025 jenjang SMA/SMK plus pilihan jalur dan persyaratannya. Semoga membantu, ya!




(sto/ams)


Hide Ads