Pemprov Jateng Bakal Kaji Ulang Larangan Study Tour SMA-SMK

Pemprov Jateng Bakal Kaji Ulang Larangan Study Tour SMA-SMK

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 12 Mei 2025 18:21 WIB
Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen dalam acara Istighosah Harlah NU ke-79, Halal Bihalal, dan pelepasan calon jemaah haji 2025 di Kabupaten Pati, Senin (12/5/2025).
Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen dalam acara Istighosah Harlah NU ke-79, Halal Bihalal, dan pelepasan calon jemaah haji 2025 di Kabupaten Pati, Senin (12/5/2025). Foto: dok Pemprov Jateng
Semarang -

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen, membuka peluang larangan study tour untuk dikaji ulang. Dia menilai study tour juga punya sisi positif.

Diketahui, sejak 2020, Pemprov Jateng telah mengeluarkan aturan yang melarang kegiatan study tour bagi sekolah di bawah naungan provinsi, seperti SMA, SMK, dan SLB. Kendati demikian, ia menilai aturan itu masih bisa dikaji ulang.

"Memang ini masih tarik-ulur untuk dikaji ulang," kata Taj Yasin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ada sisi positif dari kegiatan study tour, yakni siswa dapat mengenal wilayah dan destinasi bersejarah di luar daerah mereka. Untuk itu, Pemprov akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses kajiannya.

"Terkait pengkajian ini dilibatkan sejumlah OPD Pemprov Jateng seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, serta Dinas Perhubungan," kata dia.

ADVERTISEMENT

Taj Yasin juga mendorong agar OPD terkait menyiapkan strategi yang dapat menjadi alternatif kegiatan edukatif berbasis wisata. Misalnya, program edu-trip dengan memanfaatkan bus Trans Jateng yang beroperasi di berbagai koridor, maupun konsep edu-wisata yang dikembangkan Disporapar bersama Disdikbud.

Dia turut mengingatkan soal dampak negatif jika study tour dilarang secara total. Salah satunya adalah potensi penurunan aktivitas ekonomi daerah, terutama di sektor pariwisata.

"Utamanya pada sektor pariwisata, mulai dari usaha transportasi, penginapan/hotel, suvenir, serta usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) juga bisa berkurang," jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya memastikan kelayakan armada transportasi yang digunakan dalam kegiatan study tour. Menurutnya, hal ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pihak penyedia jasa perjalanan wisata.

"Study tour harus betul-betul memerhatikan keselamatan anak-anak," lanjutnya.

Ia menyampaikan, telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk keluhan soal pungutan biaya dalam pelaksanaan study tour maupun wisuda sekolah.

"Ada yang menyampaikan, 'Pak, itu kan yang diwisuda yang mampu'. Artinya, jangan sampai membebankan orang tua. Pada prinsipnya, sekolah tidak boleh membebankan (orang tua). Itu (dasar) yang harus kita pakai," ujarnya.

Guna mengantisipasi adanya praktik pungutan liar atau komersialisasi kegiatan study tour, Taj Yasin pun meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng untuk membuka kanal pengaduan agar masyarakat bisa melaporkan jika terdapat penyelenggaraan kegiatan yang memberatkan.




(afn/afn)


Hide Ads