Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Solo, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, dan Pemkot Solo bersepakat menetapkan zakat fitrah sebesar 2,7 kg beras atau Rp 33 ribu per orang. Apa dasarnya?
Seperti diketahui, setiap muslim yang memenuhi syarat diwajibkan membayarkan zakat fitrah sebesar 1 sha' tiap Ramadan. Biasanya 1 sha' dihitung sebesar 2,5 kg beras per orang.
Ketua Baznas Solo, Muhamad Qoyim, mengatakan memang ada beberapa dasar penetapan besaran zakat fitrah. Selain zakat fitrah 2,5 kg yang biasa dipakai, ada juga dasar yang menerapkan ukuran 2,7 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada dasar 2,5 kg atau 2,7 kg. Berdasarkan rapat antara Baznas, Kemenag, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Solo, kami sepakat 2,5 kg, tapi disempurnakan menjadi 2,7 kg," kata Qoyim saat dihubungi detikJateng, Selasa (19/4/2022).
Besaran zakat fitrah 2,7 kg itu diputuskan dengan pertimbangan agar beras yang diterima masyarakat dapat semakin bermanfaat. Qoyim pun menegaskan pengumpulan zakat fitrah tetap dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
"Alasannya agar penerima bisa mendapatkan manfaat lebih. Insya Allah kami amanah dalam melaksanakan tugas ini," ujar dia.
Qoyim menambahkan, aturan zakat 2,7 kg itu hanya berlaku bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat yang menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas.
"Hanya bagi ASN dan masyarakat yang zakat lewat Baznas," imbuh dia.
Menurut Kepala Kantor Kemenag Solo, Hidayat Maskur, penetapan zakat 2,7 kg itu hanya untuk menyempurnakan besaran zakat 2,5 kg. Sebab, beberapa beras kemasan belum tentu memiliki berat yang sesuai.
"Jadi zakatnya tetap 2,5 kg tapi disempurnakan jadi 2,7 kg. Karena kami timbang ulang beras kemasan 5 kg itu ternyata isinya tidak tepat 5 kg," pungkas Hidayat Maskur.
(dil/sip)