Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah yang wajib dikerjakan setiap muslim. Zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadan. Kapan waktu terbaiknya?
Perintah membayar zakat fitrah termaktub dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Salah satunya dalam surat al-Baqarah ayat 277, Allah SWT berfirman,
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya : "Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati."
Rasulullah SAW juga menjelaskan perkara zakat fitrah melalui sabdanya. Dalam hadits dari Ibnu Umar RA, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Hukum Membayar Zakat Fitrah
Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat, Ahmad Sarwat, Lc, M.A menjelaskan zakat fitrah hukumnya wajib atas setiap muslim, baik yang dewasa maupun yang masih anak-anak. Bahkan janin yang masih dalam kandungan ibunya dan sudah bernyawa, termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Zakat juga wajib bagi laki-laki dan wanita. Zakat fitrah juga hukumnya wajib atas orang yang berakal ataupun orang yang tidak berakal (gila).
Waktu Bayar Zakat Fitrah
Dalam hadits dijelaskan terkait waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah. "Siapa yang menunaikannya sebelum sholat, itu adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah sholat, itu adalah sedekah dari sedekah." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Batas akhir zakat fitrah itu masih berlaku hingga masuknya waktu Maghrib, yaitu selesainya tanggal 1 Syawal. Jadi, ditunaikan sebelum sholat Idul Fitri pada pagi hari atau sesudahnya, zakat tetap sah. Bedanya hanya masalah keutamaannya, yaitu menunaikan sebelum sholat pada pagi hari lebih utama hukumnya.
Mengutip buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad, zakat fitrah wajib ditunaikan di akhir Ramadan. Namun para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang batasan waktunya.
Ats-Tsauri, Ahamd, Ishaq dan Asy-Syafii dalam qaul jadid berpendapat, begitu juga dalam salah satu riwayat Imam Malik, bahwa waktu wajibnya membayar zakat fitrah ialah ketika tenggelam matahari di malam Hari Raya Idul Fitru, karena itu adalah waktu 'berbuka' terakhir dari bulan Ramadan.
Abu Hanifah, Al-Laits, Asy Syafi'i dalam qaul qadim dan satu riwayat dari Imam Malik, menyatakan bahwa waktu wajibnya adalah ketika terbit matahari saat hari raya Idul Fitri (sampai sholat hari raya akan diadakan).
Jumhur ulama berpendapat, boleh menyegerakan membayar zakat fitrah sebelum hari raya, antara sehari atau dua hari.
Ibnu Umar RA mengatakan, "Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami zakat fitrah ditunaikan sebelum manusia keluar untuk sholat hari raya." (HR Bukhari dan Muslim)
Ulama sepakat bahwa zakat fitrah tidak gugur kewajibannya jika ditunda pembayarannya melebihi waktu yang diwajibkan. Namun ia menjadi utang dan tanggungan yang harus dia bayar, meskipun harus dilakukan di akhir hayat. Mereka sepakat, tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah melewati hari raya.
Ulama mazhab Syafi'i membagi pembayaran zakat fitrah dalam lima waktu, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.
- Waktu Wajib: Sejak akhir Ramadan sampai tanggal 1 Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.
- Waktu Sunnah: pagi hari sebelum sholat Idul Fitri berlangsung
- Waktu Mubah: sejak awal hingga akhir Ramadan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan.
- Waktu makruh: setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.
- Waktu haram: yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi