Jejak Kasus Pemoge Tabrak Mati Bocah Kembar hingga Divonis 4 Bulan Bui

Kabupaten Ciamis

Jejak Kasus Pemoge Tabrak Mati Bocah Kembar hingga Divonis 4 Bulan Bui

Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 13 Jul 2022 09:59 WIB
Pemoge yang menabrak mati bocah di Pangandaran divonis 4 bulan penjara
Foto: Pemoge yang tabrak bocah kembar jalani sidang vonis (Dadang Hermansyah/detikJabar).
Ciamis -

Hakim Pengadilan Negeri Ciamis memvonis dua pemotor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran 4 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge.

Dua terdakwa bernama Angga Permana dan Agus Wandri yang hadir dalam sidang dinyatakan bersalah dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge. Selain 4 bulan penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 12 juta subsidair 1 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan," ujar hakim yang diketuai oleh Beny Sumarno dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (6/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus ini berawal dari peristiwa kecelakaan tragis. Bocah kembar Hasan dan Husen tertabrak dua moge di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022) pukul 13.15 WIB. Rombongan moge tersebut melaju ke arah Pangandaran.

ADVERTISEMENT

Pada saat itu kedua bocah kembar hendak menyeberang jalan. Saat bersamaan rombongan moge melintas dan akhirnya kedua bocah malang itu tertabrak hingga tewas.

Usai kejadian dua pemoge itu sempat bertemu dengan orang tua korban. Dalam pertemuan itu kedua belah pihak sepakat berdamai,

Meski begitu, proses penyelidikan tetap dilakukan oleh polisi. PolresCiamis kemudian menetapkan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di KabupatenPangandaran, Jawa Barat, jadi tersangka.

Angga dan Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan oleh penyidik Polres Ciamis.

"Oleh penyidik sudah digelarkan (gelar perkara) dengan hasil sepakat dinaikan menjadi tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro pada Selasa (15/3/2022).

Kemudian Kejaksaan Negeri Ciamis menyatakan berkas kasus dua pemoge sudah P21 pada Jumat (20/5/2022). Kasus tersebut pun dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ciamis untuk menjalani persidangan.

"Sudah dilaksanakan P21 terhadap perkara moge ini, kemudian sudah dilakukan tahap 2, penerimaan tersangka dan barang bukti," ujar Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba pada Jumat (20/5/2022).

Dalam rangkaian proses persidangan, Angga dan Agus dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan oleh kejaksaan. Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan orang meninggal.

Dua Terdakwa dituntut dengan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Dua terdakwa atas nama Angga Permana dan Agus Wandri tuntutannya 6 bulan, denda Rp 12 juta subsider 1 bulan," kata Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam kepada detikJabar, Rabu (29/6/2022).

Dua pemotor gede (Pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran pun dinyatakan bersalah oleh hakim PN Ciamis. Dua terdakwa divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan.

Namun vonis 4 bulan bui ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Pertimbangannya karena perdamaian jadi salah satu pertimbangan hakim. Keluarga korban pun meminta agar terdakwa dihukum seringan-ringannya.

Menyikapi vonis ini, kedua terdakwa langsung menerima hukuman tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir.

Mengenai vonis tersebut, pihak keluarga korban tidak berkomentar. Keluarga hanya ingin tenang dan legowo menerima kepergian bocah kembar Hasan-Husen.

"Punten abdi moal tiasa komentar perkawis masalah proses hukum (Maaf saya tidak bisa komentar terkait proses hukum)," kata Iwa Kaka Ipar Hasan-Husen kepada detikJabar saat dihubungi pada Rabu (6/7/2022).

Setelah pikir-pikir beberapa hari, Jaksa Penuntut Umum kemudian menyatakan menerima putusan itu.

"Terima," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis Rismanto melalui pesan singkat, Selasa (12/7/2022).

Rismanto menyebut pertimbangan menerima vonis tersebut karena lebih dari 2/3 dari tuntutan. Sebelumnya JPU menuntut dua terdakwa 6 bulan dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan. Vonis hakim tersebut 2 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Lebih dari 2/3 tuntutan jaksa," ungkap Rismanto.

Diketahui, Polisi menetapkan tersangka dan menahan kedua terdakwa Agus Wandri dan Angga Permana pada 15 Maret 2022. Artinya dua terdakwa tinggal menjalani sisa masa tahanan.

Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam mengatakan vonis otomatis dipotong masa tahanan. Kedua terdakwa sudah ditahan sekitar 3 bulan.

"Jadi pidana dijatuhkan dikurangi masa tahanan," ujar Indra Muharam.



Hide Ads