Mantan Bupati Seluma Murman Effendi divonis hukuman 2 tahun 10 bulan penjara. Putusan tersebut didapat terdakwa dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi tukar guling aset lahan milik Pemkab Seluma di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam agenda pembacaan putusan yang diketuai Majelis Hakim Paisol, keempat terdakwa masing-masing Murman Efendi selaku mantan Bupati Seluma, Rosnaini Abidin selaku mantan Ketua DPRD Seluma, Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda Seluma dan Djasran Harahapdi selaku mantan kepala BPN Seluma dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum.
"Masing-masing terdakwa diputus dengan hukuman yang berbeda, pertama untuk Murman Efendi diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap Hakim Ketua, Paisol dalam pembacaan putusan, Rabu (19/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, terdakwa Mulkan Tajudin diputus dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa Rosnaini Abidin diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terakhir, terdakwa Djasran Harahapdi diputus dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terhadap putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap. Namun pada dasarnya putusan hakim hampir sepenuhnya sudah mengakomodir tuntutan Jaksa.
"Kita masih pikir-pikir terlebih dahulu. Namun pada intinya hampir semua isi putusan mengakomodir tuntutan Jaksa penuntut umum," kata Ahmad Ghufroni, Rabu (19/3/2025).
Sementara itu, itu dua terdakwa yakni Murman Efendi dan Rosnaini Abidin langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, kasus ini berawal pada tahun 2007. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 199.681 M² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada tahun 2008.
Terdakwa Murman Efeendi yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Seluma. Namun, proses tukar guling ini diduga tidak mematuhi prosedur hukum atau cacat prosedur sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Dan setelah dilakukan audit oleh Konsultan Akuntan Publik dan penilaian lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik, dengan total kerugian yang mencapai Rp19,5 miliar, dimana besaran kerugian negara ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini.
(dai/dai)