Divonis 4 Bulan Bui, 2 Pemoge Tabrak Bocah Kembar Segera Bebas?

Divonis 4 Bulan Bui, 2 Pemoge Tabrak Bocah Kembar Segera Bebas?

Dadang Hermansyah - detikJabar
Kamis, 07 Jul 2022 08:15 WIB
Jaksa saat giring pemoge ke sidang
Jaksa saat giring pemoge ke sidang (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Dua pemotor gede (Pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara. Lalu apa mereka langsung bebas setelah menjalani masa tahanan selama proses penyidikan dan persidangan?

Diketahui, Polisi menetapkan tersangka dan menahan kedua terdakwa Agus Wandri dan Angga Permana pada 15 Maret 2022. Artinya, keduanya masih menjalani sisa masa hukuman atas vonis tersebut sekitar 1 bulan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis Rismanto mengatakan penahanan dua terdakwa mulai dilakukan sejak 15 Maret 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk penahanan mulai 15 Maret 2022, untuk yang lainnya saya tidak bisa menjawab, karena itu belum inkracht," ujar Rismanto, Kamis (7/6/2022).

Diketahui, dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (6/7/2022) di Pengadilan Negeri Ciamis, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap atas vonis tersebut. Sehingga dalam 7 hari ke depan, jaksa akan menentukan banding atau menerima.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam mengatakan terdakwa divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan. Vonis otomatis dipotong masa tahanan. Kedua terdakwa sudah ditahan sekitar 3 bulan.

"Jadi pidana dijatuhkan dikurangi masa tahanan. Sudah menjalani 3 bulanan," ujar Indra Muharam.

Sebelumnya, dua terdakwa pemoge divonis 4 bulan penjara. Vonis dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dalam sidang yang digelar di PN Ciamis pada Rabu (6/7/2022). Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa yakni Angga Permana dan Agus Wandri turut dihadirkan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan," ujar hakim yang diketuai oleh Beny Sumarno itu.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 12 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.




(dir/dir)


Hide Ads