Hakim Pengadilan Negeri Ciamis memvonis dua pemotor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran 4 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge.
Dua terdakwa bernama Angga Permana dan Agus Wandri yang hadir dalam sidang dinyatakan bersalah dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge. Selain 4 bulan penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 12 juta subsidair 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan," ujar hakim yang diketuai oleh Beny Sumarno dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (6/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus ini berawal dari peristiwa kecelakaan tragis. Bocah kembar Hasan dan Husen tertabrak dua moge di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022) pukul 13.15 WIB. Rombongan moge tersebut melaju ke arah Pangandaran.
Pada saat itu kedua bocah kembar hendak menyeberang jalan. Saat bersamaan rombongan moge melintas dan akhirnya kedua bocah malang itu tertabrak hingga tewas.
Usai kejadian dua pemoge itu sempat bertemu dengan orang tua korban. Dalam pertemuan itu kedua belah pihak sepakat berdamai,
Meski begitu, proses penyelidikan tetap dilakukan oleh polisi. PolresCiamis kemudian menetapkan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di KabupatenPangandaran, Jawa Barat, jadi tersangka.