Jejak Kasus Pemoge Tabrak Mati Bocah Kembar hingga Divonis 4 Bulan Bui

Kabupaten Ciamis

Jejak Kasus Pemoge Tabrak Mati Bocah Kembar hingga Divonis 4 Bulan Bui

Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 13 Jul 2022 09:59 WIB
Pemoge yang menabrak mati bocah di Pangandaran divonis 4 bulan penjara
Foto: Pemoge yang tabrak bocah kembar jalani sidang vonis (Dadang Hermansyah/detikJabar).

Angga dan Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan oleh penyidik Polres Ciamis.

"Oleh penyidik sudah digelarkan (gelar perkara) dengan hasil sepakat dinaikan menjadi tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro pada Selasa (15/3/2022).

Kemudian Kejaksaan Negeri Ciamis menyatakan berkas kasus dua pemoge sudah P21 pada Jumat (20/5/2022). Kasus tersebut pun dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ciamis untuk menjalani persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dilaksanakan P21 terhadap perkara moge ini, kemudian sudah dilakukan tahap 2, penerimaan tersangka dan barang bukti," ujar Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba pada Jumat (20/5/2022).

Dalam rangkaian proses persidangan, Angga dan Agus dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan oleh kejaksaan. Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan orang meninggal.

ADVERTISEMENT

Dua Terdakwa dituntut dengan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Dua terdakwa atas nama Angga Permana dan Agus Wandri tuntutannya 6 bulan, denda Rp 12 juta subsider 1 bulan," kata Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam kepada detikJabar, Rabu (29/6/2022).

Dua pemotor gede (Pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran pun dinyatakan bersalah oleh hakim PN Ciamis. Dua terdakwa divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan.

Namun vonis 4 bulan bui ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Pertimbangannya karena perdamaian jadi salah satu pertimbangan hakim. Keluarga korban pun meminta agar terdakwa dihukum seringan-ringannya.



Hide Ads