Aniaya Tetangga yang Beri Makan Anjing, Sekeluarga Divonis 4 Bulan Bui

Aniaya Tetangga yang Beri Makan Anjing, Sekeluarga Divonis 4 Bulan Bui

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 04 Mar 2025 16:22 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: detikcom/Ari Saputra
Denpasar -

Sekeluarga asal Pulau Madura, Jawa Timur (Jatim), yakni Norkalam alias Pak Sari, Muria, Samsul Arifin, Badriyah alias BET, dan Sari Murtini, divonis empat bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Mereka dianggap bersalah karena menganiaya tetangganya, Dian Permatasari, yang sering memberi makan anjing liar.

"Terdakwa Norkalam, Muria, Samsul Arifin, Badriyah, dan Sari Murtini divonis empat bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gusti Ngurah Agung Try Parameswara Prawira, seusai sidang di PN Denpasar, Selasa (4/3/2025).

Try mengatakan, Norkalam dan keluarganya dinyatakan terbukti menganiaya Dian Permatasari. Hal itu sudah sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dari jaksa. Karenanya, Norkalam dan keluarganya dinyatakan telah melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena terdakwa dinilai memiliki tanggungan anak. Agenda sidang sebelumnya, Norkalam dan keluarganya dituntutan lima bulan bui.

"Karena memiliki riwayat penyakit yang harus kontrol rutin. Memiliki anak yang masih kecil, masih harus mendapat perhatian dari orang tuanya," kata Try.

Atas putusan itu, baik jaksa maupun Norkalam dan keluarganya menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sebelumnya, penganiayaan terjadi dipicu cekcok antara Dian dan keluarga Norkalam. Tak lama seusai cekcok, Dian dianiaya Norkalam dan keluarganya di rumahnya di Perum Puri Gading, Jalan Kutilang Blok A3 Nomor 50, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.

Awalnya, Badriyah melempar nasi bungkus ke Dian. Dian lalu dipukul Norkalam dan Samsul Arifin. Tak ketinggalan, Dian juga dianiaya Muria, istri Norkalam.




(nor/gsp)

Hide Ads