Menyikapi vonis ini, kedua terdakwa langsung menerima hukuman tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir.
Mengenai vonis tersebut, pihak keluarga korban tidak berkomentar. Keluarga hanya ingin tenang dan legowo menerima kepergian bocah kembar Hasan-Husen.
"Punten abdi moal tiasa komentar perkawis masalah proses hukum (Maaf saya tidak bisa komentar terkait proses hukum)," kata Iwa Kaka Ipar Hasan-Husen kepada detikJabar saat dihubungi pada Rabu (6/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pikir-pikir beberapa hari, Jaksa Penuntut Umum kemudian menyatakan menerima putusan itu.
"Terima," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis Rismanto melalui pesan singkat, Selasa (12/7/2022).
Rismanto menyebut pertimbangan menerima vonis tersebut karena lebih dari 2/3 dari tuntutan. Sebelumnya JPU menuntut dua terdakwa 6 bulan dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan. Vonis hakim tersebut 2 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Lebih dari 2/3 tuntutan jaksa," ungkap Rismanto.
Diketahui, Polisi menetapkan tersangka dan menahan kedua terdakwa Agus Wandri dan Angga Permana pada 15 Maret 2022. Artinya dua terdakwa tinggal menjalani sisa masa tahanan.
Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam mengatakan vonis otomatis dipotong masa tahanan. Kedua terdakwa sudah ditahan sekitar 3 bulan.
"Jadi pidana dijatuhkan dikurangi masa tahanan," ujar Indra Muharam.
(mso/mso)