Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat pekan ini. Dari mulai Gunawan 'Sadbor' ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi judi online (judol) di Sukabumi hingga eks pemain sepakbola Timnas U-23 terjerat kasus narkotika di Cianjur.
Berikut rangkuman Jabar sepekan:
Promosikan Judol Gunawan Sadbor Diancam Hukuman 10 Tahun Bui
Promosikan judi online (judol) Gunawan alias Sadbor dan A Supendi alias Toed yang dikenal sebagai streamer TikTok dengan joget 'Ayam Patuk', terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkap fakta penyelidikan bahwa keduanya kedapatan mengiklankan dan menginformasikan soal keberadaan judi online F********.
"Sehingga jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan kepada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online yang bisa diakses dan bisa di googling," kata Samian, pekan ini.
Samian kemudian mengungkap ancaman hukuman kepada kedua tersangka tersebut. "Dari perbuatan tersebut l kedua tersangka kita sangka melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terangnya.
"Dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih," tambah Samian.
Seperti diketahui, aksi Sadbor cs terungkap dalam patroli siber, polisi menemukan ada gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia website judi online kepada akun @sadbor86, polisi kemudian memperdalam proses penyelidikan.
Pemuda Cirebon Bakar Rumah Ortu
Peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Selasa, 5 November 2024 lalu. Seorang pemuda berinisial RC (21) nekat membakar rumah orang tuanya. Tindakan tersebut diduga dipicu kekecewaan mendalam karena permintaannya untuk dibelikan sepeda motor tidak dipenuhi.
Kapolsek Depok AKP Affandi, membenarkan insiden ini. Ia menjelaskan tindakan RC didorong keinginan untuk mendapatkan perhatian lebih dari orang tuanya. "Salah satu penyebabnya karena anak ini tidak dibelikan sepeda motor, kemudian meminta perhatian dari orang tuanya," ujar Affandi pekan ini.
Keluarga mengungkapkan RC kerap merasa kurang diperhatikan. Situasi semakin rumit karena anak RC sedang sakit dan dirawat di RS Plumbon, namun tidak ada anggota keluarga yang menjenguknya. Meski demikian, keluarga mengaku telah memberikan perhatian cukup baik, meskipun RC, sebagai anak bungsu dari tiga bersaudara sering meminta hal-hal yang tidak selalu bisa dipenuhi.
Affandi menjelaskan, insiden ini bermula ketika RC terlibat cekcok dengan ibunya melalui telepon yang juga didengar oleh ayahnya. Keesokan harinya, RC mendatangi rumah orang tuanya. Saat itu, hanya ada ayahnya di rumah. RC kemudian mengancam dan langsung membakar kasur busa di kamar belakang menggunakan korek api gas.
"Sebelum kejadian tepat di hari Senin kemarin pelaku menghubungi ibunya dan cekcok disaksikan bapaknya. Kemudian pagi tadi pelaku datang ke rumah. Namun ibunya sedang tidak ada di rumah hanya ada bapaknya. Pelaku pun mengancam akan membakar rumah orang tuanya lalu membakar kasur busa yang ada di bagian kamar belakang rumah tersebut menggunakan korek api gas," terangnya.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, kebakaran tersebut menyebabkan kerugian besar karena rumah habis dilahap api. RC kini harus menghadapi konsekuensi hukumnya. Ia dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kabid Pemadam, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana (PPSP) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon, Eno Sujana mengatakan pihaknya mendapatkan kabar kejadian kebakaran ini pada pukul 10.30 WIB. "Kami tadi dapat informasi dan laporan jam 10.30 WIB soal kebakaran yang ada di Desa Gombang," bebernya.
Meskipun api berhasil dipadamkan beberapa jam kemudian, rumah tersebut tidak bisa diselamatkan. Tim pemadam kebakaran berupaya keras mencegah api merembet ke bangunan di sekitarnya.
Jutaan Butir Pil 'Setan' Diamankan BNN di Sumedang
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil mengungkap rumah produksi obat terlarang di Desa Trunamanggala, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini BNN mengamankan jutaan butir obat siap kemas.
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang sudah dijalankan oleh pihaknya selama beberapa bulan ke belakang.
Marthinus mengatakan, pengungkapan ini juga merupakan salah satu tindaklanjuti program Asta Cita pemberantasan narkoba milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Hasil operasi sudah beberapa bulan ada produksi di tempat ini. Kita menguatkan, mengaplikasikan atau menindaklanjuti apa yang dicanangkan oleh Presiden kita, beliau mempunyai program prioritas Asta Cita kalau tidak salah di poin ke tujuh tentang pemberantasan narkoba, narkoba atau narkotik psikotropika barang adiktif dan berbahaya," ujar Marthinus pekan ini.
Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara pihak BNN, di rumah tersebut telah memproduksi obat secara ilegal. Dari pengungkapan ini, lanjut Marthinus, obat yang diproduksi berjenis Trihexyphenidy.
"Ini kan diproduksi secara ilegal dan yang kedua ini kan harus ada resep dokter dan ini kalau digunakan dengan jumlah yang banyak bisa fly dan lain-lain. Ini jenisnya Trihexyphenidy, obat penenang dan harus memiliki resep dokter kalau dipakai dengan jumlah yang banyak ya teler juga," katanya.
Tak hanya BNN, pengungkapan tersebut pun juga buah hasil kerja sama Polda Jabar dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). "Kita ketahui di Jawa Barat ini kan banyak juga banyak mengkonsumsi obat keras untuk mencari ketenangan, fly dan lain-lain makannya kita berburu terus barang-barang ini kita bekerjasama dengan Polda dan BPOM untuk sementara mungkin seperti itu," tuturnya.
Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johanes R Manalu menambahkan, yang sudah diamankan oleh petugas sebanyak tujuh orang yang merupakan warga Sumedang serta warga Bandung. Selain itu, dari pengakuan para tersangka rencananya hasil produksi obat tersebut diedarkan di Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
"Mereka produksi ke sini dari informasi yang didapat mereka baru berjalan selama tiga mingguan. Nanti kita dalami lagi. Jumlah tersangka ada tujuh orang dan masih berproses yah, ada warga Sumedang ada warga Bandung," tuturnya.
"Informasi ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jaringan mana belum tahu. Ada pengendali dan ada juga pekerja. Kepada rekan-rekan media bersabar nanti akan kita update perkembangannya. Belum tahu,"tuturnya.
Simak Video "Video: Kebakaran Hanguskan 11 Bangunan di Cilentah Bandung"
(wip/mso)