Eks Kepala BTT Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 2,8 M

Eks Kepala BTT Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 2,8 M

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 18 Sep 2025 12:48 WIB
Tersangka korupsi pengadaan alat uji masker di BBT Bandung.
Tersangka korupsi pengadaan alat uji masker di BBT Bandung. Foto: Dok. Polda Jabar
Bandung -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Kementerian Perindustrian RI, dengan lokasi perkara di kantor BBT Bandung, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.

Dalam kasus ini, satu orang ditetapkan tersangka yakni pria berinisial WDH yang merupakan mantan Kepala Balai Besar Tekstil Bandung periode 2018-2021.Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, WDH diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.872.267.800," kata Hendra dalam keterangannya, Kamis (28/9/2025).

Dalam modus operandinya, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, tersangka membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pencairan DSP, menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai syarat pencairan, serta memberikan saran dan pendapat agar pembayaran kegiatan pengadaan alat uji masker N95.

ADVERTISEMENT

"Termasuk tagihan pajak, dibayarkan sesuai permintaan penyedia PT DAP yang ditandatangani direktur berinisial BS. Dana tersebut kemudian digunakan oleh pihak perusahaan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Menurut Wirdhanto, kasus ini berawal dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada 2 Oktober 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp8.081.590.000.

"Namun, pengelolaan dan pencairan dana tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan penggunaan dana siap pakai BNPB," tuturnya.

Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi, 2 ahli, serta menyita berbagai dokumen terkait, termasuk proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tahap selanjutnya.

"Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagai amanah yang harus diketahui masyarakat," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka WDH melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

(wip/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads