Jabar Hari Ini: Vonis 5,5 Tahun Penjara untuk Ema Sumarna

Jabar Hari Ini: Vonis 5,5 Tahun Penjara untuk Ema Sumarna

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 24 Jun 2025 22:00 WIB
Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna divonis hukuman 5,5 tahun penjara di kasus proyek Dishub Bandung.
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna usai menerima vonis terkait kasus korupsi di Dishub (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Selasa (24/6/2025). Soal suara dentuman saat bangunan SMP di Sukabumi roboh, tertangkapnya pembunuh gadis tanpa busana di Cianjur, hingga vonis 5,5 tahun bui untuk Ema Sumarna.

Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini:

Bangunan SMP di Sukabumi Roboh

Suara dentuman keras membangunkan warga Kampung Padaasih, Desa Mekarasih, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/6/2025) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu bangunan di SMP Negeri 4 Simpenan Satu Atap yang berada tepat di belakang kantor desa dilaporkan roboh sekitar pukul 05.00 WIB.
Kepala Desa Mekarasih, Ujang Suryadi, mengatakan saat kejadian ia sedang berada di rumah. Awalnya ia mengira suara tersebut berasal dari benda lain. Namun, warga datang mengabarkan bahwa bangunan sekolah ambruk.

"Saya waktu itu masih di rumah, tiba-tiba dengar suara ambruk yang menggelegar. Saya kira apa, ternyata setengah jam kemudian warga datang ke rumah menyampaikan kalau bangunan SMP roboh. Saya langsung ke lokasi sekitar pukul setengah 7 pagi. Ternyata benar," ujar Ujang.

ADVERTISEMENT

Menurut Ujang, sekolah tersebut adalah SMP Negeri 4 Simpenan Satu Atap, yang lokasinya tepat di belakang kantor desa. Ia menyebut usia bangunan sudah cukup tua dan belum pernah direnovasi sejak pertama kali dibangun.

"Itu bangunan tahun 2009, jadi sudah 16 tahun berdiri. Wajar kalau kondisinya melemah dan harus segera direnovasi. Sekarang tahun ajaran baru, anak-anak butuh ruang belajar," jelasnya.

Ujang pun berharap ada perhatian cepat dari pemerintah.Sehingga proses belajar dan mengajar di sekolah bisa kembali dilanjutkan.

"Harapan saya sebagai kepala desa, semoga pemerintah pusat maupun Kabupaten Sukabumi melalui dinas terkait bisa segera merenovasi atau membangun kembali sekolah ini, supaya proses belajar-mengajar bisa berjalan normal kembali," tegasnya.

Sementara itu, Iwan, warga yang tinggal sekitar 150 meter dari lokasi kejadian, mengaku mendengar suara dentuman cukup keras. Saat tiba di lokasi, kondisi masih penuh debu dari reruntuhan.

"Saya dengar suara keras banget, kayak ledakan. Begitu saya ke lokasi, debunya masih mengepul. Untungnya belum ada kegiatan belajar, karena kejadiannya masih subuh," ujar Iwan.

Menurut Iwan, tidak ada angin maupun hujan saat kejadian. "Aneh tidak ada hujan ataupun angin besar. Mungkin kondisi bangunan sudah mulai lapuk," pungkasnya.

Pembunuh Gadis di Sungai Cianjur Ditangkap

Polisi berhasil meringkus pembunuh Shinta Octaviaty Dewi (30), perempuan yang ditemukan tewas tanpa busana di Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Puncak Cianjur. Pelaku ditangkap di kawasan Bekasi.

"Iya pelaku (pembunuh Shinta) sudah ketangkap," ujar Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, Selasa (24/6/2025).

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pria berinisial MFS (27) yang merupakan sosok pembunuh Shinta ditangkap di persembunyiannya di kawasan Avapark Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.

"Diamankannya kemarin dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB," kata dia.

Menurut Tono, pelaku merupakan orang terdekat korban. Tetapi terkait motif dan cara pelaku membunuh korban masih didalami.

"Untuk motif dan cara mebunuh kemudian kenapa dibuang ke sungai masih kami dalami. Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif petugas," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mayat perempuan tanpa identitas ditemukan dengan kondisi mengenaskan tergeletak di bebatuan di Sungai Cipendawa , Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, kawasan Puncak Kabupaten Cianjur.

Mayat perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga yang hendak mencari pasir di dasar Sungai Cipendawa pada Rabu (4/6/2025) petang.

Saat berjalan warga tersebut menemukan kaki diantara bebatuan sungai. Begitu didekati, ternyata terdapat mayat perempuan.

Sehari kemudian, polisi pun berhasil mendapatkan identitas jenazah tersebut setelah melakukan pencocokan sidik jari dan ciri-ciri yang masih bisa diidentifikasi.

Terungkap jika sosok perempuan misterius tersebut bernama Shinta Octaviaty Dewi. Perempuan berusia 30 tahun yang berstatus ibu rumah tangga tersebut merupakan warga Kampung Sirnagalih Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku.

Dari hari pemeriksaan luar tubuh dan autopsi, terungkap jika Shinta merupakan korban pembunuhan. Pasalnya ditemukan berbagai luka pada tubuh korban.

Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ema dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang diusut KPK.

Ema terseret kasus itu bersama tiga anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, Riantono dan Yudi Cahyadi, serta seorang mantan anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi. Ema pun dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Dishub yang meliputi pengadaan CCTV hingga PJU dan PJL.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Dodong Iman Rusdani saat membacakan putusannya, Selasa (24/6/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," tambahnya.

Ema dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Selain itu, Ema dituntut bersalah melanggar Pasal 12B, junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana badan, Ema Sumarna dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Jika Ema tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada Ema untuk mengambil langkah selanjutnya. Ema pun mengaku akan pikir-pikir setelah menerima vonis tersebut.

Diketahui, Ema Sumarna didakwa memberikan suap senilai Rp 1 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. Uang haram itu diterima Achmad Nugraha Rp 200 juta, Riantono Rp 270 juta, Yudi Cahyadi Rp 500 juta dan Ferry Cahyadi Rp 30 juta.

Selain memberi suap, Ema Sumarna juga didakwa JPU KPK dengan dakwaan menerima gratifikasi. Dalam uraiannya, gratifikasi itu diterima Ema sebesar Rp 626,7 juta selama 2020-2023.

Dinkes Cirebon Buka Suara soal Kasus Kepala Puskesmas Cabul

Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Kepala Puskesmas Babakan berinisial TW terhadap bawahannya. Saat ini, TW telah resmi ditahan polisi dan menjalani proses hukum di Mapolresta Cirebon.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Edi Susanto, menyampaikan pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan Dinkes secara rutin telah memberikan pembinaan kepada seluruh tenaga kesehatan, termasuk dalam hal etika profesi dan hubungan kerja yang sehat.

"Kami sudah sejak lama melakukan pembinaan secara berkala, termasuk pembinaan pasangan suami istri yang bekerja di lingkungan yang sama. Ini bagian dari upaya preventif agar kejadian seperti ini tidak terjadi," ujar Edi, Selasa (24/6/2025).

Terkait kasus yang menjerat TW, Edi menegaskan Dinkes menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. "Kami serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian. Selanjutnya, status kepegawaian yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk sanksi jika terbukti melanggar kode etik," tambahnya.

Meski kepala puskesmas telah ditahan, Edi memastikan pelayanan di Puskesmas Babakan tetap berjalan normal. Untuk menjamin kelancaran administrasi dan layanan kesehatan, pihaknya melakukan sejumlah upaya guna tetap menjalankan operasional puskesmas sebagai layanan kesehatan bagi masyarakat.

"Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Kami sudah memerintahkan agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di Puskesmas Babakan," jelasnya.

Dinkes Kabupaten Cirebon juga mengingatkan seluruh tenaga kesehatan untuk tetap menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas.

"Kami terus berkomitmen membina tenaga kesehatan agar tetap menjadi garda terdepan yang terpercaya bagi masyarakat," pungkas Edi.

Sekadar diketahui, Seorang dokter berinisial TW (46) yang bertugas di Puskesmas Pembantu Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tenaga kesehatan perempuan yang merupakan bawahannya sendiri.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah menjalani piket seorang diri di puskesmas saat pelaku datang dan melakukan tindakan tak senonoh.

"Modusnya, tersangka mendatangi korban yang sedang piket sendirian. Meski korban berusaha melawan, tersangka tetap memaksa dan melakukan tindakan cabul," ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Ia melanjutkan, peristiwa tersebut sontak membuat sang suami korban marah dan melaporkannya ke Polresta Cirebon. Petugas pun bergerak cepat dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi, hingga akhirnya menetapkan TW sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

"Pada tanggal 25 April 2025 TW sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan," ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman hukuman yang disangkakan mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," ungkapnya.

2 Warga KBB di Iran Dipulangkan ke Indonesia

Dua warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) ada di wilayah Iran yang saat ini sedang berkonflik dengan Israel. Keduanya akhirnya dipulangkan bersama dengan WNI lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB Hasanuddin mengatakan dua warga tersebut atas nama Ali Husin Tamin dan Nety Pahlaniwati. "Saat ini mereka masih di perjalanan, rencananya tiba di Jakarta hari ini (Selasa, 24 Juni 2025). Kita akan menjemput, tapi tidak ke Jakarta, di Bandung," kata Hasanuddin saat ditemui, Selasa (24/6/2025).

Hasanuddin mengatakan pihaknya belum mengetahui dengan pasti asal domisili dua warga Bandung Barat tersebut. Keduanya akan digali keterangannya setibanya di wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Rincian mereka warga kampung dan desa mana juga belum kita dapat, nanti kita akan tanya setelah sampai. Termasuk apakah mereka di Iran itu bekerja sebagai PMI atau sedang melanjutkan studi," kata Hasanuddin.

Keterangan dari dua warga KBB itu penting digali juga demi mengetahui apakah masih ada warga asal KBB yang berada di Iran saat ini. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Disnakertrans Jabar dan Kemenlu.

"Informasinya ini pemulangan WNI di Iran gelombang pertama, kita tidak kantongi data apakah ada warga KBB lainnya yang ada di sana. Bisa saja di pemulangan gelombang berikutnya masih ada juga warga KBB," kata Hasanuddin.

Selain dua warga KBB, Kemenlu juga memulangkan 22 warga lainnya yang berasal dari Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, dan daerah lainnya. "Totalnya ada 24 orang yang sekarang dipulangkan Kemenlu RI, termasuk 2 orang asal KBB," ucap Hasanuddin.




(sya/mso)


Hide Ads