Eks Pemain Timnas U-23 dan Bali United Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba

Regional

Eks Pemain Timnas U-23 dan Bali United Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba

Ikbal Slamet - detikBali
Rabu, 06 Nov 2024 13:53 WIB
Syakir Sulaeman, eks Timnas U-23 ditangkap polisi
Syakir Sulaiman, eks Timnas U-23 ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)
Denpasar -

Polisi menangkap eks pemain Timnas Indonesia U-23 dan Bali United, Syakir Sulaiman, karena mengedarkan obat keras yang masuk dalam kategori narkotika. Polisi menangkap Syakir beserta 2.700 obat terlarang berbagai jenis.

Syakir Sulaiman ditangkap di Cianjur, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan ke unit 1 Satreskrim Polres Cianjur terkait peredaran obat terlarang.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terungkap jika SS ini benar mengedarkan obat-obatan jenis tramadol dan heximer," kata Tono di Cianjur, Rabu (6/11/2024), dikutip dari detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian menggeledah Syakir. Dari sana ditemukan 1.700 butir obat tramadol dan 1.000 butir heximer. Obat keras ini masuk dalam golongan narkotika yang peredarannya harus menggunakan resep dokter.

Tono menyebut eks pemain Timnas U-23 itu sudah mengedarkan obat terlarang sejak dua tahun lalu. Syakir berdalih jika tindakannya itu dilakukan lantaran membutuhkan uang.

ADVERTISEMENT

"Jadi betul dia eks pemain timnas. Dia menikah dengan orang Cianjur. Dua tahun terakhir dia menjadi pengedar, bahkan kategorinya pemasok untuk para pengedar obat-obatan terlarang di Cianjur," kata dia.

Sosok Syakir Sulaiman

Diketahui Syakir Sulaiman merupakan pemain Timnas U-23 pada 2013. Syakir bermain bersama beberapa bintang lapangan hijau lainnya seperti Kurnia Meiga, Andritany, Manahati, Oktavius Maniani, Nelson Alom, hingga Pahabol.

Pemain gelandang serang ini pernah memperkuat Persiba Balikpapan, Sriwijaya FC, Bali United, dan Aceh United. Bahkan pada 2013 tepatnya saat memperkuat Sriwijaya FC, Syakir Sulaiman menjadi pemain muda terbaik di Liga Super Indonesia.

Atas perbuatannya Sukir dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads