Wawan Sumpena terduduk di atas kursi roda gegara luka tembak di kaki sebelah kanannya. Dalam balutan baju tahanan, ia didorong menuju tempat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (28/10/2025).
Pria 31 tahun itu merupakan pelaku yang menghabisi nyawa Tati Kurniati (55), warga Kampung Lembur Sawah, RT 04/16, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Wawan menghabisi Tati di rumahnya pada Minggu (19/10) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasad Tati ditemukan pada Senin (20/10) sekitar pukul 05.30 WIB oleh anak pertamanya. Tati ditemukan bersimbah darah, ada luka di kepala bagian belakang akibat penganiayaan.
Sepekan buron, Wawan akhirnya diamankan dua hari lalu di sebuah penginapan di Kota Cimahi. Ia diberi hadiah timah panas gegara hendak melawan petugas yang akan menangkapnya.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan Wawan menghabisi nyawa Tati gegara sakit hati akan ucapan korban. Emosinya langsung terpancing dan tak bisa dikontrol setelah mendengar kata-kata korban.
"Motif tersangka ini sempat sakit hati. Jadi tersangka hendak meminjam uang pada korban, tapi tidak dikasih. Dia bilang pelaku ini bekerja tapi kenapa enggak punya uang," kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (28/10/2025).
"Yang kedua, waktu itu tersangka ngopi di warung korban, korban bilang lagi ucapan serupa 'sudah kerja tapi uangnya sedikit'. Dari situ tersangka ini emosi. Tersangka dan korban ini saling kenal, bertetangga," imbuhnya.
Setelah ngopi di rumah korban, tersangka lalu memanfaatkan kesempatan itu untuk menghabisi nyawa Tati. Berawal dengan menghantam kepala korban dengan palu yang ada di rumah tersebut.
"Jadi kepala korban dihantam dengan palu, lalu dia memiting leher korban dan mencekiknya selama 3 menit. Kemudian menghantamkan kepala korban ke tembok," kata Niko.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka Wawan lalu masuk ke kamar untuk mematikan ponsel korban. Ia juga mengambil beberapa perhiasan dan uang tunai dari saku pakaian korban.
"Barang bukti berupa perhiasan seperti cincin, gelang, dan kalung kita amankan dari tersangka ditambah dengan uang tunai sekitar Rp5 juta. Dia lalu kabur setelah menghabisi nyawa korban," kata Niko.
Atas perbuatannya, tersangka Wawan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan sampai menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Namun kita masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menjerat tersangka dengan Pasal 339 KUHP," kata Niko.
Tersangka Wawan mengakui ia menghabisi nyawa Tati gegara sakit hati. Tak cuma soal gagal meminjam uang, korban juga sempat berucap yang membuat emosi tersangka memuncak.
"Omongannya bikin sakit hati, jadi mertua saya lagi sakit jadi dia bilang mertua saya biar segera meninggal. Mungkin niatnya bercanda, tapi buat saya itu berlebihan," kata Wawan.
(dir/dir)











































