Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat pekan ini. Dari mulai Gunawan 'Sadbor' ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi judi online (judol) di Sukabumi hingga eks pemain sepakbola Timnas U-23 terjerat kasus narkotika di Cianjur.
Berikut rangkuman Jabar sepekan:
Promosikan Judol Gunawan Sadbor Diancam Hukuman 10 Tahun Bui
Promosikan judi online (judol) Gunawan alias Sadbor dan A Supendi alias Toed yang dikenal sebagai streamer TikTok dengan joget 'Ayam Patuk', terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkap fakta penyelidikan bahwa keduanya kedapatan mengiklankan dan menginformasikan soal keberadaan judi online F********.
"Sehingga jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan kepada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online yang bisa diakses dan bisa di googling," kata Samian, pekan ini.
Samian kemudian mengungkap ancaman hukuman kepada kedua tersangka tersebut. "Dari perbuatan tersebut l kedua tersangka kita sangka melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terangnya.
"Dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih," tambah Samian.
Seperti diketahui, aksi Sadbor cs terungkap dalam patroli siber, polisi menemukan ada gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia website judi online kepada akun @sadbor86, polisi kemudian memperdalam proses penyelidikan.
Pemuda Cirebon Bakar Rumah Ortu
Peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Selasa, 5 November 2024 lalu. Seorang pemuda berinisial RC (21) nekat membakar rumah orang tuanya. Tindakan tersebut diduga dipicu kekecewaan mendalam karena permintaannya untuk dibelikan sepeda motor tidak dipenuhi.
Kapolsek Depok AKP Affandi, membenarkan insiden ini. Ia menjelaskan tindakan RC didorong keinginan untuk mendapatkan perhatian lebih dari orang tuanya. "Salah satu penyebabnya karena anak ini tidak dibelikan sepeda motor, kemudian meminta perhatian dari orang tuanya," ujar Affandi pekan ini.
Keluarga mengungkapkan RC kerap merasa kurang diperhatikan. Situasi semakin rumit karena anak RC sedang sakit dan dirawat di RS Plumbon, namun tidak ada anggota keluarga yang menjenguknya. Meski demikian, keluarga mengaku telah memberikan perhatian cukup baik, meskipun RC, sebagai anak bungsu dari tiga bersaudara sering meminta hal-hal yang tidak selalu bisa dipenuhi.
Affandi menjelaskan, insiden ini bermula ketika RC terlibat cekcok dengan ibunya melalui telepon yang juga didengar oleh ayahnya. Keesokan harinya, RC mendatangi rumah orang tuanya. Saat itu, hanya ada ayahnya di rumah. RC kemudian mengancam dan langsung membakar kasur busa di kamar belakang menggunakan korek api gas.
"Sebelum kejadian tepat di hari Senin kemarin pelaku menghubungi ibunya dan cekcok disaksikan bapaknya. Kemudian pagi tadi pelaku datang ke rumah. Namun ibunya sedang tidak ada di rumah hanya ada bapaknya. Pelaku pun mengancam akan membakar rumah orang tuanya lalu membakar kasur busa yang ada di bagian kamar belakang rumah tersebut menggunakan korek api gas," terangnya.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, kebakaran tersebut menyebabkan kerugian besar karena rumah habis dilahap api. RC kini harus menghadapi konsekuensi hukumnya. Ia dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kabid Pemadam, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana (PPSP) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon, Eno Sujana mengatakan pihaknya mendapatkan kabar kejadian kebakaran ini pada pukul 10.30 WIB. "Kami tadi dapat informasi dan laporan jam 10.30 WIB soal kebakaran yang ada di Desa Gombang," bebernya.
Meskipun api berhasil dipadamkan beberapa jam kemudian, rumah tersebut tidak bisa diselamatkan. Tim pemadam kebakaran berupaya keras mencegah api merembet ke bangunan di sekitarnya.
Jutaan Butir Pil 'Setan' Diamankan BNN di Sumedang
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil mengungkap rumah produksi obat terlarang di Desa Trunamanggala, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini BNN mengamankan jutaan butir obat siap kemas.
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang sudah dijalankan oleh pihaknya selama beberapa bulan ke belakang.
Marthinus mengatakan, pengungkapan ini juga merupakan salah satu tindaklanjuti program Asta Cita pemberantasan narkoba milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Hasil operasi sudah beberapa bulan ada produksi di tempat ini. Kita menguatkan, mengaplikasikan atau menindaklanjuti apa yang dicanangkan oleh Presiden kita, beliau mempunyai program prioritas Asta Cita kalau tidak salah di poin ke tujuh tentang pemberantasan narkoba, narkoba atau narkotik psikotropika barang adiktif dan berbahaya," ujar Marthinus pekan ini.
Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara pihak BNN, di rumah tersebut telah memproduksi obat secara ilegal. Dari pengungkapan ini, lanjut Marthinus, obat yang diproduksi berjenis Trihexyphenidy.
"Ini kan diproduksi secara ilegal dan yang kedua ini kan harus ada resep dokter dan ini kalau digunakan dengan jumlah yang banyak bisa fly dan lain-lain. Ini jenisnya Trihexyphenidy, obat penenang dan harus memiliki resep dokter kalau dipakai dengan jumlah yang banyak ya teler juga," katanya.
Tak hanya BNN, pengungkapan tersebut pun juga buah hasil kerja sama Polda Jabar dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). "Kita ketahui di Jawa Barat ini kan banyak juga banyak mengkonsumsi obat keras untuk mencari ketenangan, fly dan lain-lain makannya kita berburu terus barang-barang ini kita bekerjasama dengan Polda dan BPOM untuk sementara mungkin seperti itu," tuturnya.
Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johanes R Manalu menambahkan, yang sudah diamankan oleh petugas sebanyak tujuh orang yang merupakan warga Sumedang serta warga Bandung. Selain itu, dari pengakuan para tersangka rencananya hasil produksi obat tersebut diedarkan di Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
"Mereka produksi ke sini dari informasi yang didapat mereka baru berjalan selama tiga mingguan. Nanti kita dalami lagi. Jumlah tersangka ada tujuh orang dan masih berproses yah, ada warga Sumedang ada warga Bandung," tuturnya.
"Informasi ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jaringan mana belum tahu. Ada pengendali dan ada juga pekerja. Kepada rekan-rekan media bersabar nanti akan kita update perkembangannya. Belum tahu,"tuturnya.
Eks Pemain Timnas Jadi Pengedar Obat Terlarang di Cianjur
Syakir Sulaiman eks pemain Timnas U-23 dan pemain muda terbaik Liga Super Indonesia 2013 ditangkap polisi di Cianjur, Jawa Barat. Dia ditangkap akibat jadi bandar obat-obatan terlarang di Kota Santri. Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan Syakir diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Cilaku pada Kamis (31/10) dini hari.
"Kita mendapatkan laporan pada Rabu (30/10) malam. Kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka (Syakir Sulaiman) diamankan di rumahnya di Kecamatan Cilaku," kata Tono pekan ini.
Pemain muda terbaik saat memperkuat tim Sriwijaya FC pada 2013 itu tertunduk lesu saat diamankan di rumahnya. Syakir yang mengenakan pakaian abu-abu dan celana pendek berwarna hitam itupun langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cianjur.
"Kita langsung amankan dan pelaku kita mintai keterangan lebih lanjut," kata dia.
Tono menyebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 2.700 butir obat-obatan terlarang. "Iya kami juga amankan barang bukti berupa 1.700 butir obat jenis tramadol dan 1.000 butir heximer," ujarnya.
Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan terungkap jika Syakir Sulaiman sudah mengedarkan obat terlarang selama 2 tahun. "Pengakuannya sudah mengedarkan lebih dari dua tahun. Baik menjual secara eceran ataupun per dus. Jadi dia ini bandar, bukan lagi pengedar biasa," kata dia.
Syakir mengedarkan obat terlarang setelah mengalami cedera panjang dan tidak memiliki penghasilan tetap.
"Jadi yang bersangkutan cedera kaki, sehingga pulang ke Cianjur ke kampung halaman istrinya. Karena tidak ada penghasilan setelah tak lagi main sepakbola, jadi tersangka mengedarkan obat terlarang," tuturnya
Tono menyebut setiap bulannya Syakir bisa meraup untung hingga puluhan juta rupiah. "Keuntungan yang didapatnya besar, puluhan juta. Karena modalnya tidak besar, tapi dia jual atau edarkan dengan harganya berlipat. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya," ucap dia.
Menurut dia, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Batu Bara Cemari Sumber Air Warga KBB
Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) beberapa hari ini membuat limbah batu bara yang dibuang sembarangan mencemari sumber air warga.
Kondisi itu dialami warga di Kampung Rongga, Desa Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Limbah batu bara tersebut dikabarkan meresap ke sumur yang airnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Ketua RW 06, Desa Cihampelas, Asep Kusumah mengatakan warga akhirnya memutuskan tidak menggunakan dulu air dari sumur itu karena khawatir berdampak negatif pada kesehatan.
"Kalau yang laporan langsung itu baru dialami 1 warga, karena airnya jadi berwarna hitam. Sepertinya rembes (limbah batu bara) ke sumber airnya," kata Asep saat dikonfirmasi pekan ini.
Sumber air itu juga ada yang digunakan untuk kebutuhan pertanian warga. Hal itu menimbulkan kekhawatiran dari petani jika lahan pertaniannya tercemar limbah batu bara.
"Karena ada yang ke sungai juga, sementara sungai untuk pengairan sawah dan ladang. Ya petani akhirnya khawatir tanamannya bisa mati," ungkap Asep.
Sebelumnya, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) pada DLH KBB, Idad Saadudin mengatakan, pihaknya juga sudah memasang garis kuning di lokasi pembuangan limbah batu bara tersebut.
"Rencananya dari kementerian (Kementerian Lingkungan Hidup) akan koordinasi, mungkin akan diambil alih oleh kementerian dan Bareskrim (Mabes Polri). Jadi Kita pasang garis PPLH itu untuk mencegah bila terjadi limbah ini dipindahkan," kata Idad.
Sebagai bahan laporan, tim PPLH yang melakukan investigasi dengan mengukur volume material limbah batu bara tersebut. Dari situ akan diketahui berapa banyak limbah batu bara yang dibuang sembarangan.
"Jadi kami melakukan pengukuran kedalamannya berapa, panjang jalan yang terlalu limbah B3 berapa sehingga bisa mengetahui metriknya," kata Idad.
Pihaknya juga akan menguji terlebih dahulu sample limbah tersebut untuk memastikan jenisnya. Namun secara sepintas, debu tersebut kemungkinan merupakan Fly Ash Bottom Ash (FABA).
"Kan kita harus ada uji labnya, tapi sepintas ini FABA. Harus uji lab tapi hasilnya kan lama supaya pasti. Nah jadi nanti bukan kewenangan kita karena tanggung jawab kementerian. Untuk sampel nanti kita akan ngambil sama dengan provinsi. Hari ini yang jelas kami juga bawa," ucapnya.
Polisi Tangkap 2 IRT yang Kirim TKW Ilegal ke Irak
Kirim seorang warga ke Irak secara ilegal, dua orang ibu rumah tangga (IRT) berinisial CAR (50) dan NUR (47) ditangkap polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diduga telah melakukan eksploitasi yang berakibat pada kekerasan fisik dan trauma psikologis terhadap korban selama bekerja di Irak.
Kasus bermula saat korban berinisial WAY (37) mendatangi kediaman CAR dengan maksud mencari pekerjaan. Gayung bersambut, CAR lalu menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri.
CAR saat itu memberikan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh korban mulai dari salinan KTP, Kartu Keluarga dan surat izin orang tua.
"Sebelum berangkat korban sempat ditampung di rumah tersangka NUR selama tiga hari sebelum akhirnya diantar ke Bandara Soekarno Hatta oleh suami tersangka NUR," ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo Tarigan pekan ini.
Setelah melalui sejumlah proses seperti pemeriksaan kesehatan ke salah satu klinik di wilayah Jatibarang dan pembuatan paspor di Karawang, korban akhirnya pada penghujung bulan September 2020 diberangkatkan dan tiba di Irak pada awal bulan Oktober 2020.
Menurutnya, sesampainya di Erbil Irak, korban sempat ditampung selama satu minggu setelah itu langsung dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun selama bekerja, korban mendapatkan jam kerja yang tidak menentu sehingga menyebabkan kondisi fisiknya menurun hingga akhirnya sakit.
Saat meminta dipulangkan dan korban menyerahkan uang untuk pemulangan, agen justru mempekerjakannya kembali di tempat lain dan korban mengalami kekerasan fisik oleh pihak agen.
"Korban akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Januari 2024, namun mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat kekerasan fisik dan jam kerja tanpa batas selama di Irak," terangnya.
Motif pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini didasari faktor ekonomi, dengan keuntungan bersih Rp4-5 juta setiap kali berhasil mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri. Dari hasil keterangan tersangka, keduanya telah beraksi cukup lama tepatnya sejak tahun 2008.
"Jadi awal mula kasus ini terbongkar setelah keluarga dari korban melaporkan kejadian ini kepada kami, sekarang kondisi normal setelah kami berikan pendampingan untuk pulihkan psikologisnya" terangnya Siswo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta pasal-pasal lain yang berhubungan dengan eksploitasi pekerja migran.
"Mereka (tersangka) terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar," ujarnya.
Simak Video "Video Heboh Gunawan 'Sadbor' Joget Ayam Patuk Pakai Baju Tahanan"
[Gambas:Video 20detik]
(wip/mso)