BSU Oktober 2025 Belum Cair? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker

BSU Oktober 2025 Belum Cair? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Selasa, 28 Okt 2025 13:15 WIB
Ilustrasi Subsidi Bunga
Ilustrasi BSU (Foto: shutterstock)
Bandung -

Belakangan ini, isu tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober 2025 kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak pekerja yang berharap bantuan ini segera cair untuk meringankan beban ekonomi di tengah naiknya biaya hidup. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Belum Ada Arahan Pencairan BSU Oktober 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa hingga akhir Oktober 2025, pemerintah belum mengeluarkan arahan atau keputusan resmi terkait penyaluran BSU tahap lanjutan. "Jadi saya lihat juga ada di-posting media cek BSU bulan Oktober. Sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada," ujar Yassierli, dikutip dari detikFinance, Selasa (21/10/2025).

Ia menambahkan, program BSU tahun 2025 hanya berlangsung satu kali, yaitu pada bulan Juni hingga Juli 2025. Hingga saat ini, belum ada instruksi tambahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperpanjang atau menambah tahap pencairan baru.

"Jadi BSU yang ada itu hanya sekali yang kemarin bulan Juni-Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser, jadi belum ada arahan dari presiden terkait dengan BSU," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyaluran BSU 2025 Sudah Dilakukan Juni-Juli

Berdasarkan data Kemnaker, pencairan BSU tahun 2025 telah selesai dilaksanakan pada periode Juni hingga Juli 2025. Bantuan ini disalurkan melalui kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan total penerima mencapai sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Setiap penerima mendapatkan Rp600.000 untuk dua bulan (Rp300.000 per bulan), sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Dana bantuan tersebut disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta Kantor Pos bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank.

ADVERTISEMENT

Menteri Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap efektivitas penyaluran BSU tahap pertama, baik dari segi dampak ekonomi maupun ketepatan sasaran. "Kami masih evaluasi soal anggaran dan efektivitas BSU tahap sebelumnya. Jadi masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan kabar pencairan BSU di bulan Oktober," ujarnya.

Tujuan dan Sasaran Program BSU

Program Bantuan Subsidi Upah merupakan bantuan langsung berupa uang tunai yang diberikan kepada pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan utama program ini adalah menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya bagi kelompok pekerja yang rentan terdampak perubahan kondisi ekonomi.

Pada pelaksanaannya, BSU menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan kesejahteraan tenaga kerja di sektor formal.

Kemnaker Imbau Warga Waspada Hoaks

Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap kabar pencairan BSU Oktober 2025 yang banyak beredar di media sosial atau pesan berantai. Kepala Biro Humas Kemnaker menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan baru atau instruksi tambahan terkait penyaluran bantuan di akhir tahun.

"Sampai saat ini belum ada keputusan atau instruksi baru terkait pencairan BSU untuk bulan Oktober atau tahap kedua," ujar perwakilan Kemnaker, dikutip dari laman resmi kementerian, Selasa (28/10/2025).

Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi hanya melalui situs dan kanal pemerintah, seperti:

www.kemnaker.go.id

www.bpjsketenagakerjaan.go.id

atau akun media sosial resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terverifikasi.

Kemnaker juga menegaskan bahwa BSU tidak dipungut biaya apa pun, sehingga masyarakat harus waspada terhadap situs palsu, tautan mencurigakan, atau pihak yang meminta data pribadi maupun uang dengan mengatasnamakan program BSU.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Meski belum ada jadwal pencairan baru, pekerja tetap dapat memeriksa status penerimaan BSU 2025 secara daring melalui berbagai platform resmi berikut ini:

1. Melalui Situs Kemnaker

  • Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id

  • Klik tombol "Daftar" untuk membuat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

  • Isi data diri sesuai KTP: NIK, nama lengkap, email aktif, dan nomor HP.

  • Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.

  • Login ke akun dan pilih menu "Cek Status BSU".

  • Sistem akan menampilkan keterangan apakah terdaftar sebagai penerima atau belum memenuhi syarat.

2. Melalui Aplikasi Kemnaker

  • Unduh aplikasi Kemnaker di Google Play Store atau App Store.

  • Login atau buat akun baru dengan langkah yang sama seperti di situs web.

  • Pilih menu "BSU", kemudian klik "Cek Status".

  • Informasi status penerima akan langsung muncul di dashboard akun.

3. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Pilih menu "Cek Bantuan Pemerintah (BSU)"

  • Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

  • Klik "Cari" untuk melihat status keikutsertaan dan kelayakan penerimaan BSU

Sebagai catatan, pastikan data BPJS Ketenagakerjaan aktif dan sesuai dengan data NIK KTP, agar sistem dapat mengenali status penerima secara valid.

Pemerintah Masih Kajian Program Bantuan Alternatif

Meski belum ada kabar pencairan BSU tahap kedua, pemerintah dikabarkan sedang menggodok beberapa program bantuan alternatif untuk menjaga daya beli masyarakat. Program ini disebut akan difokuskan pada sektor pekerja informal dan rumah tangga berpenghasilan rendah yang paling terdampak fluktuasi ekonomi.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kebijakan lanjutan di bidang ketenagakerjaan.

Sampai saat ini, BSU Oktober 2025 belum cair dan belum ada keputusan resmi terkait penyaluran tahap baru. Pemerintah masih dalam tahap evaluasi program sebelumnya dan belum menetapkan jadwal pencairan tambahan.
Agar tidak menjadi korban informasi palsu, masyarakat diminta memeriksa informasi hanya dari sumber resmi seperti Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads