Suram Karier Syakir Sulaiman, Bintang yang Tersungkur gegara Narkoba

Round-Up

Suram Karier Syakir Sulaiman, Bintang yang Tersungkur gegara Narkoba

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 07 Nov 2024 08:00 WIB
Syakir Sulaiman eks pemain Timnas Indonesia U-23 ditangkap polisi
Syakir Sulaiman eks pemain Timnas Indonesia U-23 ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)
Cianjur -

Syakir Sulaiman, mantan pemain Timnas U-23 menghadapi kenyataan pahit. Kariernya yang dulu menjanjikan berubah drastis setelah ia terseret dalam dunia gelap peredaran narkoba. Syakir ditangkap Polres Cianjur karena menjadi seorang pengedar obat-obatan.

Syakir Sulaiman ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cilaku, Cianjur pada Kamis (31/10) dini hari. Saat ditangkap, polisi mendapati 2.700 butir obat-obatan terlarang. Dari penyelidikan polisi, Syakir sudah dua tahun menjadi pengedar di Cianjur.

"Jadi betul dia eks pemain timnas. Dia menikah dengan orang Cianjur. Dua tahun terakhir dia menjadi pengedar, bahkan kategorinya pemasok untuk para pengedar obat-obatan terlarang di Cianjur," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu (6/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syakir Sulaiman diketahui sempat memperkuat Timnas U-23 pada 2013 silam. Pemain yang kini berusia 32 tahun ini pernah membela beberapa klub seperti Persiba Balikpapan, Sriwijaya FC, Bali United, dan Aceh United.

Karirnya Syakir disebut akan cemerlang. Sebab dia pernah didapuk menjadi pemain muda terbaik di Liga Super Indonesia 2013 saat berseragam Sriwijaya FC. Namun karirnya perlahan meredup karena cedera berkepanjangan yang dialami.

ADVERTISEMENT

Menurut Tono, Syakir nekat menjadi pengedar obat-obatan terlarang demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

"Jadi yang bersangkutan cedera kaki, sehingga pulang ke Cianjur ke kampung halaman istrinya. Karena tidak ada penghasilan setelah tak lagi main sepakbola, jadi tersangka mengedarkan obat terlarang," kata dia.

Dengan menjadi pengedar, Syakir dalam sebulan bisa mendapat penghasilan hingga puluhan juta rupiah. Polisi saat ini masih terus memburu bandar besar yang memasok obat-obatan ke Syakir Sulaiman.

"Keuntungan yang didapatnya besar, puluhan juta. Karena modalnya tidak besar, tapi dia jual atau edarkan dengan harganya berlipat. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya," terang Tono.

Syakir Sulaiman kini dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Pelaku terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Tono.

(bba/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads