Haid merupakan kondisi biologis yang dialami oleh setiap Muslimah yang telah mencapai usia baligh. Dalam Islam, kondisi ini menjadikan mereka tidak diperbolehkan untuk melaksanakan beberapa ibadah wajib seperti salat, puasa, dan thawaf karena dianggap dalam keadaan hadas besar.
Al-Qur'an juga telah memberikan penjelasan mengenai haid. Penjelasan mengenai haid tersebut termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 222,
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah suatu kotoran." Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Namun, di tengah berbagai larangan ibadah tersebut, muncul satu pertanyaan yang sering diperdebatkan tentang apakah wanita yang sedang haid boleh masuk ke dalam masjid?
Hukum Wanita Haid Masuk Masjid dalam 4 Mazhab
Berdasarkan penjelasan dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita karya Gus Arifin, keempat Imam Mazhab memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam menetapkan hukum mengenai wanita haid yang masuk ke masjid. Masing-masing mazhab memberikan ketentuan tersendiri yang didasarkan pada pemahaman mereka terhadap dalil-dalil syar'i.
1. Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi, orang yang berada dalam keadaan junub dilarang masuk ke dalam masjid. Hukum ini juga berlaku bagi wanita yang sedang haid maupun nifas. Meski demikian, ada pengecualian dalam situasi darurat, misalnya ketika dikhawatirkan akan timbul bahaya jika tidak memasuki masjid.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memiliki pandangan serupa dengan Mazhab Hanafi, yakni mengharamkan orang junub untuk berdiam diri di masjid.
Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, hal ini diperbolehkan dengan dua ketentuan, jika seseorang tidak menemukan air untuk mandi dan tidak ada jalan lain selain melewati masjid, atau ketika ia khawatir tertimpa penyakit dan tidak memiliki tempat aman selain di dalam masjid.
3. Mazhab Syafi'i
Dalam pandangan Mazhab Syafi'i, orang yang junub, termasuk wanita haid dan nifas, diperbolehkan melewati masjid. Bahkan, mereka boleh berdiam di dalamnya asalkan darah haid tidak menajiskan area masjid.
Jika diyakini darah tidak akan mengotori masjid, hukumnya makruh bila tanpa kebutuhan, namun diperbolehkan bila ada hajat tertentu. Sebaliknya, jika ada kekhawatiran darah menetes walaupun sudah memakai pembalut, maka hukumnya menjadi haram.
4. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali memperbolehkan orang yang junub melewati masjid tanpa berhenti di dalamnya. Lebih lanjut, wanita haid juga diperkenankan tinggal di masjid dengan syarat telah berwudu terlebih dahulu. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun tidak dalam keadaan darurat.
Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, wanita yang sedang haid tidak bisa melakukan berbagai macam ibadah. Namun, bukan berarti wanita haid tidak bisa melakukan amalan-amalan yang baik.
Dirangkum dari buku Lengkap Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-azizi, berikut adalah amalan untuk wanita haid.
1. Bersedekah
Menurut Abdul Syukur al-Azizi dalam Buku Lengkap Fiqh Wanita, sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan, terutama bagi wanita yang sedang haid. Selama dalam masa tersebut, wanita tetap dapat menyalurkan kebaikan dengan membantu sesama melalui sedekah, baik berupa harta, tenaga, maupun kebaikan lainnya.
2. Beristighfar
Rasulullah SAW menganjurkan wanita yang sedang haid untuk memperbanyak istighfar agar memperoleh ampunan dari Allah SWT. Dengan memperbanyak permohonan ampun, seorang Muslimah tetap bisa mendekatkan diri kepada Allah dan mendapatkan pahala besar meskipun tidak bisa melaksanakan salat atau puasa.
3. Mempelajari Ilmu Agama
Wanita yang sedang haid juga dianjurkan untuk menuntut ilmu agama sebagai bentuk ibadah yang bernilai tinggi. Aktivitas ini bisa dilakukan dengan mendengarkan kajian, membaca buku keislaman, atau mengikuti majelis ilmu, sebagaimana Allah SWT menjanjikan derajat tinggi bagi orang beriman dan berilmu.
4. Berzikir
Berzikir menjadi amalan yang sangat dianjurkan bagi wanita haid untuk mengisi waktu dengan mengingat Allah SWT. Dengan memperbanyak tasbih dan menyebut nama-nama-Nya, hati akan menjadi tenang dan mendapatkan ketenteraman.
(hnh/inf)












































Komentar Terbanyak
Gus Irfan soal Umrah Mandiri: Pemerintah Saudi Izinkan, Masa Kita Larang?
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran
Dari Wakaf hingga Charity Gereja, LPDU Akan Kelola Semua Dana Keagamaan