Haid atau menstruasi adalah kondisi biologis yang dialami setiap perempuan. Siklus ini dialami setiap perempuan yang baligh.
Dalam Islam, perempuan yang sedang haid dilarang melakukan sejumlah ibadah seperti sholat, puasa dan membaca Al-Qur'an. Terkait haid juga disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 222,
ΩΩΩΩΨ³ΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩ Ω±ΩΩΩ ΩΨΩΩΨΆΩ Ϋ ΩΩΩΩ ΩΩΩΩ Ψ£ΩΨ°ΩΩ ΩΩΩ±ΨΉΩΨͺΩΨ²ΩΩΩΩΨ§Ϋ Ω±ΩΩΩΩΨ³ΩΨ§ΩΨ‘Ω ΩΩΩ Ω±ΩΩΩ ΩΨΩΩΨΆΩ Ϋ ΩΩΩΩΨ§ ΨͺΩΩΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΩΩΩΩΩ ΨΩΨͺΩΩΩΩ° ΩΩΨ·ΩΩΩΨ±ΩΩΩ Ϋ ΩΩΨ₯ΩΨ°ΩΨ§ ΨͺΩΨ·ΩΩΩΩΨ±ΩΩΩ ΩΩΨ£ΩΨͺΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩ ΨΩΩΩΨ«Ω Ψ£ΩΩ ΩΨ±ΩΩΩΩ Ω Ω±ΩΩΩΩΩΩ Ϋ Ψ₯ΩΩΩΩ Ω±ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨΩΨ¨ΩΩ Ω±ΩΨͺΩΩΩΩΩΩ°Ψ¨ΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨΩΨ¨ΩΩ Ω±ΩΩΩ ΩΨͺΩΨ·ΩΩΩΩΨ±ΩΩΩΩ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
Lalu, bolehkah perempuan haid mengikuti majelis pengajian di masjid?
Hukum Perempuan Haid Ikut Majelis Pengajian di Masjid
Para ulama berbeda pendapat terkait keberadaan perempuan haid di dalam masjid. Buya Yahya melalui ceramahnya menjelaskan hukum perempuan haid yang ingin mengikuti pengajian di masjid. Menurutnya, penting untuk berpegang pada pandangan empat mazhab utama yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.
"Wanita haid apakah boleh dia adalah diam di dalam masjid? Kalau kajian boleh, cuma masuk masjid yang dibahas. Hanya kalau kajian di dalam masjid bagaimana? Empat mazhab bersepakat dan mengatakan bagi wanita haid tidak diperkenankan diam di dalam masjid," katanya dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV, detikHikmah telah meminta izin mengutip channel tersebut.
Buya Yahya menegaskan perempuan haid boleh mengikuti kajian, yang dipermasalahkan di sini adalah kehadirannya di dalam masjid. Menurutnya, empat mazhab sepakat perempuan haid tidak diperkenankan berdiam diri di dalam masjid.
Ia juga menambahkan, apabila ada ustaz atau ulama lain yang berbeda pendapat itu urusan mereka. Tetapi, Buya Yahya berpegang teguh pada kesepakatan ulama empat mazhab yang dijadikan referensinya.
Dalil Perempuan Haid Boleh Masuk Masjid
Meski demikian, terdapat dalil yang menyatakan perempuan haid diperbolehkan masuk masjid. Dilansir dari buku Fiqih Wanita susunan Qomaruddin Awwam, ulama terkemuka Syaikh Khalid Muslih menyebut perempuan haid boleh masuk masjid selama tidak untuk sholat, misalnya menghadiri majelis ilmu atau mendengarkan nasihat.
Pendapat ini mengacu pada hadits dari Aisyah RA yang diminta Nabi SAW mengambil sajadah kecil di dalam masjid. Dia berkata,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku: Ambilkan sajadah untukku di masjid! Aisyah mengatakan: Saya sedang haid. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu." (HR Muslim)
Dalil Perempuan Haid Dilarang Masuk Masjid
Terdapat pula dalil yang menyatakan perempuan haid dilarang masuk masjid. Terkait hal ini merujuk pada pernyataan Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Yahya.
"Mereka berkata telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Ghaniyyah dari al-Khathab al-Hajariy dari Mahduj adz-Dzuhliy dari Jasrah, ia berkata telah mengkhabarkan kepadaku Ummu Salamah, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk halaman masjid kemudian mengumumkan dengan suara keras, sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid." (HR Ibnu Majah)
Kemudian, dalil lainnya berbunyi sebagai berikut:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menyertakan wanita yang sedang haid dan wanita pingitan pada dua hari Raya. Mereka menyaksikan kumpulan kaum muslimin dan dakwah untuk mereka. Adapun wanita yang sedang haid supaya menjauh dari tempat sholat..." (HR Bukhari)
Perempuan Haid Boleh Melintasi Masjid
Meski tidak boleh berdiam diri di masjid, terdapat keringanan bagi perempuan haid untuk melintasi masjid. Buya Yahya menerangkan sebagai contoh, perempuan tersebut ingin mengambil anaknya yang lari di dalam masjid.
Bisa juga seorang istri yang sedang haid ingin mengantarkan minum kepada suaminya di dalam masjid, lalu keluar lagi. Ini menunjukkan perbedaan berdiam diri dengan lewat untuk satu keperluan.
Wallahu a'lam.
(aeb/inf)












































Komentar Terbanyak
Ma'ruf Amin Dukung Renovasi Ponpes Pakai APBN: Banyak Anak Bangsa di Sana
Gus Irfan soal Umrah Mandiri: Pemerintah Saudi Izinkan, Masa Kita Larang?
Kisah Jemaah Umrah Mandiri Tanpa Agen Travel: Lebih Fleksibel, Hemat