Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencetak sejarah baru dalam percepatan layanan sertifikasi halal. Dalam satu hari kerja, BPJPH berhasil memproses dan menerbitkan sebanyak 10.147 sertifikat halal tanpa kendala berarti.
Capaian fantastis ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, di Jakarta pada Jumat (7/11/2025).
"Alhamdulillah kemarin pada tanggal 30 Oktober 2025 dalam satu hari kita mampu memproses BPJPH 10.147 sertifikat halal tanpa kendala," ujar Babe Haikal bangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka 10.147 sertifikat dalam 24 jam ini menjadi sinyal kuat bahwa BPJPH semakin siap menghadapi era wajib halal di Indonesia dengan pelayanan publik yang cepat, mudah, efisien, akuntabel, dan tentunya berkualitas.
Babe Haikal menegaskan bahwa lonjakan performa layanan ini sejalan betul dengan arah kebijakan yang ditekankan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, seluruh kebijakan pemerintah harus berpihak kepada rakyat. Salah satunya melalui kehadiran layanan publik yang mudah, cepat, murah, bahkan gratis," tegas Babe Haikal.
Prinsip tersebut, menurutnya, telah diterapkan BPJPH dalam layanan sertifikasi halal, yang kini prosesnya diklaim semakin sederhana, didukung pendampingan, hingga akhirnya sertifikat terbit. Kebijakan ini dinilai memihak langsung kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
BPJPH tidak hanya sekadar mengumumkan angka, tetapi juga membeberkan fondasi utama di balik kesuksesan percepatan layanan ini. Babe Haikal menyebut, peningkatan signifikan ini tidak lepas dari sinergi berbagai faktor utama.
Faktor-faktor kunci tersebut meliputi:
1. Regulasi yang kuat sebagai landasan hukum.
2. Kolaborasi lintas lembaga yang diperkuat.
3. Sosialisasi dan edukasi yang masif.
4. Implementasi digitalisasi sistem layanan yang efisien dan transparan.
"Semoga kami terus mampu melayani masyarakat dengan prosedur yang baik, lebih cepat, lebih baik dan efisien, demi terjaminnya kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat," tambah Babe Haikal.
Capaian ini sekaligus membuktikan kesiapan BPJPH sebagai lembaga yang adaptif dan tangguh dalam merespons tingginya kebutuhan sertifikasi di tengah regulasi wajib halal yang semakin ketat. Komitmen ke depan, BPJPH akan terus memperkuat sistem digital dan kolaborasi demi memastikan setiap produk yang beredar memiliki jaminan kehalalan yang pasti dan terpercaya.
(hnh/inf)












































Komentar Terbanyak
Gus Irfan soal Umrah Mandiri: Pemerintah Saudi Izinkan, Masa Kita Larang?
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran
Cak Imin Sebut Pesantren Solusi Rakyat, Bisa Tangani Utang dan Kemiskinan