Sudah terlanjur mengonsumsi makanan tertentu tanpa mengetahui hukumnya memang menjadi persoalan yang sering muncul dalam pembahasan fikih seputar makanan halal. Para ulama kerap menyoroti kondisi ketika seseorang memakan suatu jenis makanan yang ternyata tidak diperbolehkan, namun dilakukan karena ketidaktahuan.
Dalam fikih Islam, mayoritas ulama menilai bahwa balut termasuk makanan yang hukumnya haram dikonsumsi. Sebab, balut merupakan telur yang telah berisi embrio unggas yang berkembang dan direbus tanpa melalui proses penyembelihan sesuai tuntunan syariat. Ketika embrio tersebut sudah bernyawa lalu mati tanpa disembelih, statusnya dianggap sebagai bangkai, sehingga tidak boleh dimakan oleh seorang Muslim.
Penjelasan ini juga sejalan dengan fatwa MUI Jawa Timur serta beberapa kajian hukum Islam yang menyatakan bahwa jika embrio telah memiliki ruh, maka balut termasuk kategori bangkai. Dalam Al-Qur'an pun terdapat larangan tegas terhadap konsumsi bangkai, sebagaimana termuat dalam Surah Al-Baqarah ayat 173 yang menyebutkan jenis-jenis makanan yang diharamkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, pertanyaan yang kerap muncul adalah bagaimana hukumnya bagi seseorang yang terlanjur memakan balut karena benar-benar tidak mengetahui ketentuan ini?
Hukum Konsumsi Makanan Haram Atas Ketidaktahuan
Para ulama juga telah membahas kondisi ketika seseorang tidak sengaja mengonsumsi makanan yang ternyata haram, baik karena tidak mengetahui jenisnya maupun karena keliru dalam menilai kehalalannya.
Meskipun contoh yang sering dibahas adalah kasus ketidaksengajaan memakan daging babi, prinsip hukumnya berlaku umum pada seluruh jenis makanan haram, termasuk makanan yang dihukumi bangkai seperti embrio unggas pada balut.
Dikutip dari buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali oleh Bagenda Ali, Ulama besar (kontemporer) Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya mengenai ketidaksengajaan konsumsi makanan haram, beliau menjawab:
ليس عليه شيء ما دام لا يعلم، ليس عليه شيء، إنما عليه أن يتمضمض ويغسل فمه من آثار النجاسة ويغسل يديه، والحمد لله. لكن إذا لم يتمضمض أو لم يذكر لحم خنزير إلا بعد حين ماذا يفعل؟ ج/ ما عليه شيء
Artinya: "Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun. Yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis (daging babi) dan mencuci tangannya. Walhamdulillah. Namun jika memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: tidak perlu melakukan apa-apa"
Jawaban Syaikh Bin Baz ini menunjukkan bahwa seseorang tidak dibebani dosa ketika ia mengonsumsi makanan haram karena tidak mengetahui keharamannya.
Prinsip tersebut dipertegas kembali oleh al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta', lembaga fatwa yang beliau pimpin, bahwa tidak ada kewajiban apa pun jika ketidaksengajaan terjadi, selama pelakunya tidak tahu sama sekali.
لا يلزمه شيء تجاه ذلك ولا حرج عليه؛ لكونه لا يعلم أنه لحم خنزير، وإنما يلزمه التحري والحذر في المستقبل
Artinya: "Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, dan itu tidak masalah. Karena ia tidak tahu yang dimakan adalah daging babi. Yang perlu ia lakukan adalah berhati-hati dan waspada di masa depan".
Penegasan serupa juga ditemukan dalam penafsiran para ulama terhadap Surah Al-Ahzab ayat 5. Ismail Al-Dimasyqi dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa syariat tidak membebankan dosa atas kesalahan yang terjadi tanpa kesengajaan. Dosa hanya berlaku bagi perbuatan maksiat yang dilakukan dengan sengaja.
وقال هاهنا: (وليس عليكم جناح فيما أخطأتم به ولكن ما تعمدت قلوبكم وكان الله غفورا رحيما) أي: وإنما الإثم على من تعمد الباطل
Artinya: Bahwa dosa itu bagi orang yang sengaja berbuat kebatilan (maksiat) ketika menjelaskan ayat:" (Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang)
Berdasarkan prinsip-prinsip ini, ketidaksengajaan memakan balut karena tidak mengetahui hukumnya termasuk dalam kategori khatha' (ketidaktahuan atau kekeliruan), bukan maksiat yang disengaja. Sehingga statusnya sama tidak berdosa, namun tetap diwajibkan untuk berhati-hati dan tidak mengulanginya setelah mengetahui hukumnya.
Dampak Makan Makanan Haram Menurut Islam
Dikutip dari buku 20 Hari Hafal 1 Juz: Kilat Hafal Al-Qur'an Plus Kiat-Kiat agar Hafalan Tidak Hilang oleh Ummu Habibah, berikut beberapa dampak yang terjadi apabila mengkonsumsi makanan haram dengan sengaja.
1. Ibadah Tidak Diterima
Salah satu akibat paling serius dari mengonsumsi makanan haram adalah tertolaknya amal ibadah. Dijelaskan bahwa sekalipun seseorang memperbanyak amal kebaikan atau membaca Al-Qur'an sepanjang hari, ibadah tersebut tidak diterima apabila ia tetap memasukkan makanan haram ke dalam tubuhnya.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Sa'ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi Muhammad Saw., "Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah." Rasulullah menjawab, "Wahai Sa'ad, perbaikilah makananmu (makan-lah makanan yang halal), niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan, demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak untuknya." (HR. Thabrani).
2. Doa Tidak Dikabulkan
Doa-doa tidak akan dikabulkan. Dampak buruk kedua dari memakan makanan haram adalah tidak diperkenankan (dikabulkan) doa-doa kita. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Saw., "Seorang laki-laki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut, mukanya berdebu menengadah-kan kedua tangannya ke langit dan mengatakan, 'Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!' Padahal, makanannya haram dan mulutnya disuapi dengan yang haram, maka bagaimana-kah akan diterimanya doa itu?" (HR. Muslim).
3. Melemahkan Iman
Mengonsumsi makanan haram juga dapat mengikis keimanan. Lemahnya iman membuat seseorang tidak bisa masuk dalam kategori mukmin yang sempurna. Hal ini telah disabdakan oleh Rasulullah Saw., "Tidaklah peminum khamar, ketika ia meminum khamar termasuk seorang mukmin." (HR. Bukhari dan Muslim).
4. Balasan Neraka
Pelaku yang terus-menerus mengonsumsi makanan haram pada akhirnya terancam dengan azab neraka. Rasulullah Saw. bersabda, "Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya." (HR. Tirmidzi)
5. Hati Menjadi Keras
Dampak lainnya adalah mengerasnya hati. Orang yang terbiasa memakan makanan haram lama-kelamaan akan kehilangan kepekaan batin sehingga hatinya menjadi lebih keras daripada batu. Ketika hati mengeras, menerima kebenaran dan petunjuk menjadi sangat sulit. Kondisi ini menghalangi seseorang dari ketundukan kepada Allah dan menjauhkan dari kebaikan.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Benarkah Semua Penduduk Surga Berbicara Bahasa Arab? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Memelihara Anjing di Rumah Menurut Hadits dan Pendapat 4 Mazhab
7 Adab terhadap Guru Menurut Ajaran Rasulullah dan Cara Menghormatinya