Islam adalah agama yang memberikan panduan hidup lengkap, termasuk dalam hal makanan. Salah satu yang secara tegas diharamkan adalah daging babi, baik dalam bentuk murni maupun olahan.
Larangan tersebut ditegaskan Allah SWT dalam surah Al-An'am ayat 145:
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Katakanlah, 'Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, yaitu dengan menyebut nama selain Allah.'"
Larangan ini menegaskan bahwa babi adalah najis dan tidak layak dikonsumsi demi menjaga kesucian dan kesehatan manusia. Hukum memakannya pun haram.
Namun pertanyaannya, bagaimana jika seseorang tidak sengaja memakannya? Apakah perlu sholat taubat? Berikut penjelasan lengkapnya.
Hukum Tidak Sengaja Makan Daging Babi
Dalam ajaran Islam, segala perbuatan haram dinilai berdasarkan kesengajaan dan pengetahuan pelakunya. Menurut M. Syafi'i Hadzami dalam Taudhihul Adillah 6, seseorang tidak berdosa jika:
- Ia tidak tahu makanan tersebut mengandung babi, atau
- Terjadi kekeliruan yang tidak disengaja.
Hal ini karena syariat hanya membebankan dosa kepada orang yang sengaja dan mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum (mukallaf).
Apa yang Harus Dilakukan Jika Baru Tahu Setelah Dimakan?
Jika seseorang mengetahuinya setelah sebagian makanan sudah masuk mulut, maka ia wajib:
- Segera menghentikan makan
- Mengeluarkan sisa makanan dari mulut
- Membersihkan mulut dan bagian tubuh yang terkena najis
Ini sebagai bentuk menjaga kebersihan diri sesuai aturan syariat.
Kasus seperti ini sangat mungkin terjadi. Misalnya ketika makan sosis, bakso, abon, atau olahan daging lain yang ternyata mengandung babi tanpa disadari.
Apakah Perlu Melakukan Sholat Taubat?
Karena tidak sengaja dan tidak tahu, maka tidak wajib melakukan sholat taubat. Buya Yahya dalam video kajiannya yang berjudul 'Cara Membersihkan Diri Dari Makanan Haram Yang Telah Mendarah Daging' yang diupload di YouTube Al-Bahjah TV mengatakan, cukup bertaubat saja dan menyesal tidak akan mengulanginya lagi.
"Cukup Anda bertaubat, menyesal, langsung bersih," kata Buya Yahya.
Begitu pula menurut Syaikh Abdul Aziz bin Baz, seorang ulama besar Arab Saudi kontemporer, tidak ada kewajiban syar'i apapun bagi seseorang yang tidak sengaja memakan daging babi, sebagaimana dikutip dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali karya Ustaz Drs H Bagenda Ali M M.
Tindakan yang perlu dilakukan hanyalah membersihkan mulut dengan berkumur-kumur dan mencuci sisa-sisa daging babi, serta mencuci tangan. Syaikh Bin Baz menambahkan, jika kejadian memakan babi tanpa sengaja itu sudah berlalu lama, maka tidak ada lagi tindakan bersuci yang perlu dilakukan; cukup dengan lebih berhati-hati di masa mendatang.
Wallahu a'lam.
(hnh/lus)












































Komentar Terbanyak
MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
Daftar Besaran Biaya Haji Reguler 2026 Tiap Embarkasi Daerah