Kenapa Balut Haram Dimakan? Begini Penjelasannya

Kenapa Balut Haram Dimakan? Begini Penjelasannya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 11 Des 2025 19:00 WIB
Kenapa Balut Haram Dimakan? Begini Penjelasannya
Balut (Foto: Listaka)
Jakarta -

Balut adalah makanan asal Filipina yang berasal dari telur embrio ayam atau bebek. Banyak masyarakat Indonesia yang tertarik mencobanya, termasuk muslim.

Fenomena kuliner telur balut ramai dibicarakan. Beberapa content creator khususnya TikTok bahkan mengunggah video cara memakannya.

Meski demikian, hukum memakan balut dalam Islam adalah haram. Terkait hal ini dijelaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui situs MUI Jawa Timur (Jatim).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa yang menyebabkan balut haram?

ADVERTISEMENT

Alasan Balut Haram Dimakan

Balut haram dikonsumsi bagi muslim karena telurnya mengandung embrio yang sudah mati dan termasuk bangkai. Seperti diketahui, telur balut ini disajikan dengan cara direbus lalu dimakan langsung lewat cangkangnya.

Masa tetas embiro ayam sendiri berkisar 21 hari. Menjelang waktu penetasan, telur direbus lebih dulu dan disajikan. Dengan begitu, kondisi embrio sudah sempurna dan sudah ada ruhnya, ini jadi penyebab haramnya balut untuk dikonsumsi.

Dalam kitab Nihayatuz Zain susunan Syekh Nawawi Banten, sebetulnya seluruh jenis telur itu suci dan boleh dikonsumsi. Ini termasuk telur dari hewan yang haram dimakan, misalnya telur burung rajawali, gagak, elang, buaya, kura-kura dan semacamnya. Walau begitu, telur yang rusak dan tak layak menetas, telur bangkai dan telur ular dikecualikan dari kebolehan ini.

Menurut Syekh Nawawi Banten, telur dari hewan yang halal dimakan tapi di dalamnya sudah ditiupkan ruh lalu mati di dalam dan tanpa proses penyembelihan termasuk bangkai. Hukum memakan bangkai dalam Islam adalah haram. Telur balut berisi embrio ayam atau bebek yang sudah mati, karenanya termasuk haram untuk dikonsumsi.

"Jika telur dari hewan yang halal dimakan dipecahkan, lalu di dalamnya ditemukan anak (embrio) yang belum sempurna penciptaannya, atau sudah sempurna bentuknya tetapi masih belum ditiupkan ruh ke dalamnya, maka boleh dimakan. Berbeda halnya jika sudah ditiupkan ruh dan kemudian mati tanpa penyembelihan yang sesuai syariat, maka ia termasuk bangkai (tidak halal dimakan)." [Nihayatuz Zain]

Allah SWT melarang umat Islam untuk memakan bangkai. Hal ini disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 173,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Balut termasuk bangkai karena ada embrio ayam atau bebek di dalamnya yang tidak disembelih sesuai syariat Islam. Ini menjadi alasan diharamkannya muslim untuk memakan balut.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads