Hukum Memakan Daging Kelinci dalam Islam, Halal atau Haram?

Hukum Memakan Daging Kelinci dalam Islam, Halal atau Haram?

Tia Kamilla - detikHikmah
Jumat, 12 Des 2025 14:02 WIB
Hukum Memakan Daging Kelinci dalam Islam, Halal atau Haram?
Kelinci. Foto: Unsplash/Chan Swan
Jakarta -

Banyak orang penasaran, sebenarnya makan daging kelinci dalam Islam itu hukumnya halal atau haram? Ini karena kelinci sering kita lihat sebagai hewan lucu yang bisa dipelihara, namun di beberapa daerah juga dijadikan hidangan. Situasi ini membuat sebagian umat Islam ragu, apakah daging kelinci boleh dimakan atau sebaiknya dihindari.

Sebagai muslim, wajar jika seseorang berhati-hati dalam memilih makanan. Apa yang dimakan bukan hanya soal rasa, tetapi juga berkaitan dengan kehalalan dan keberkahan. Karena itu, penting memahami bagaimana syariat Islam memandang daging kelinci.

Nah, supaya lebih yakin dan tidak bingung lagi, berikut penjelasan lengkap mengenai hukum memakan daging kelinci dalam Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Makan Daging Kelinci Menurut Islam

Makan daging kelinci bukanlah hal yang asing di masyarakat. Banyak orang menyukai rasa khas daging kelinci, bahkan ada beberapa rumah makan yang memang khusus menjual hidangan berbahan dasar kelinci. Beberapa olahannya seperti sate kelinci, gulai kelinci, tongseng kelinci, dan rica-rica kelinci.

Menurut buku Fikih Makanan Tradisional Kontemporer karya Agus Hermanto dan Rohmi Yuhani'ah, dalam Islam, mengonsumsi daging kelinci hukumnya boleh atau halal. Kelinci termasuk hewan yang diperbolehkan untuk dimakan karena dianggap hewan yang baik dan tidak ada larangan khusus terkait dagingnya. Jadi, makan daging kelinci sebenarnya bukan perkara yang perlu dirisaukan, selama proses penyembelihannya dilakukan sesuai syariat agar tidak berubah menjadi bangkai, yang tentu saja haram dikonsumsi.

ADVERTISEMENT

Hal ini diperkuat oleh sebuah hadits dari Muhammad bin Shafwan. Ia bercerita, "Saya menangkap dua ekor kelinci, namun saat itu saya tidak memiliki alat untuk menyembelihnya. Pada akhirnya saya bisa menyembelihnya di Marwah. Lalu saya bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hal tersebut, dan beliau memerintahkan saya untuk memakannya." (HR an-Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah; dishahihkan oleh Al-Albani)

Hadits di atas menjadi salah satu dalil bahwa daging kelinci memang halal dan boleh dinikmati, selama disembelih dengan cara yang sesuai ajaran Islam. Allah SWT juga telah memerintahkan hamba-Nya untuk memakan hewan ternak yang halal, selama tidak melanggar aturan syariat yang tercantum dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 1,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki."

Fatwa MUI tentang Hukum Makan Daging Kelinci

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menetapkan daging kelinci hukumnya halal untuk dimakan. Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI tentang Memakan Daging Kelinci yang dikeluarkan pada 12 Maret 1983. Fatwa tersebut berlandaskan pada hadis Nabi Muhammad SAW berikut:

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا فَأَدْرَكْتُهَا فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا وَبَعَثَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَرِكِهَا أَوْ فَخِذَيْهَا - فَقَبِلَهُ قُلْتُ وَأَكَلَ مِنْهُ

Artinya : "Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: 'Kami pernah disibukkan menangkap kelinci di lembah Marru Adz Dzahran. Banyak orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku berhasil menangkapnya, lantas aku bawa pada Abu Thalhah dan ia menyembelihnya. Dan ia mengirim daging paha depan atau dua paha belakang pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam - Beliau lalu menerimanya. Aku (Anas) berkata: Dan Rasulullah mengonsumsi dari daging tersebut'." (HR Bukhari)

Hadits ini menjadi salah satu dasar kuat bahwa daging kelinci memang boleh dikonsumsi oleh umat Islam.

Dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, umat Islam semakin jelas bahwa memakan daging kelinci tidak masalah selama penyembelihannya sesuai syariat, sehingga aman dan halal untuk dihidangkan.

Manfaat Daging Kelinci bagi Kesehatan Tubuh

Dalam buku Seri Pusaka Cita Rasa Indonesia: Ragam Lauk-Pauk yang Sebarannya Luas, Bagian 1 karya Murdijati Gardjito dkk dijelaskan bahwa daging kelinci memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Beberapa di antaranya:

1. Tinggi protein dan kaya asam amino esensial, sehingga baik untuk membantu pertumbuhan dan menjaga daya tahan tubuh.

2. Mengandung fosfor yang cukup tinggi, bermanfaat untuk tulang dan fungsi sel tubuh.

3. Kadar natriumnya rendah, sehingga lebih aman untuk kamu yang perlu menjaga asupan garam.

4. Mengandung selenium, yaitu mineral yang berperan sebagai antioksidan untuk melindungi tubuh dari radikal bebas.

5. Kaya vitamin E yang membantu menjaga kesehatan kulit dan imunitas.

6. Dapat membantu meredakan gejala asma, terutama bila dikonsumsi dalam bentuk rebusan.

7. Bagian otaknya dipercaya baik untuk kesuburan wanita dan vitalitas pria.

8. Membantu mencegah risiko kanker karena kandungan nutrisi dan antioksidannya.

Dari berbagai manfaat tersebut, daging kelinci bisa menjadi pilihan makanan yang sehat dan bernutrisi jika diolah dengan cara yang tepat.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads