Harta Warisan Saudara Diambil Diam-diam, Apa Hukumnya?

Harta Warisan Saudara Diambil Diam-diam, Apa Hukumnya?

Indah Fitrah - detikHikmah
Kamis, 30 Okt 2025 17:00 WIB
Female lawyer explaining the will to senior woman. Close up of hands, unrecognizable people.
Ilustrasi pembagian warisan. Foto: Getty Images/izusek
Jakarta -

Warisan sering kali menjadi persoalan yang rumit dalam keluarga. Tidak sedikit yang berselisih karena merasa haknya tidak dipenuhi, bahkan ada yang dengan sengaja mengambil bagian orang lain. Padahal, Islam telah menetapkan aturan pembagian warisan secara jelas agar setiap orang mendapatkan haknya dengan adil.

Sebagaimana dijelaskan dalam buku Pengantar Ilmu Waris karya Ammi Nur Baits, Allah SWT telah menetapkan ketentuan pembagian warisan secara tegas dalam Al-Qur'an, salah satunya pada surah An-Nisa ayat 7,

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab latin: Lir-rijāli naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabūn(a), wa lin-nisā'i naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabūna mimmā qalla minhu au kaṡur(a), naṣībam mafrūḍā(n).

Artinya: Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Aturan tersebut bersifat ijbari, artinya berlaku di luar kehendak manusia. Begitu seseorang meninggal dunia, pembagian hartanya sudah diatur berdasarkan ketentuan Allah SWT, bukan keinginan pribadi.

Manusia memang dapat terlibat dalam prosesnya, misalnya hakim atau keluarga yang melaksanakan pembagian. Namun, mereka hanya menjalankan hukum yang telah ditetapkan, bukan menentukan sendiri. Karena itu, harta warisan tidak boleh dibatalkan atau diubah sesuka hati. Setiap bagian harus diberikan sesuai hak yang telah ditetapkan.

Amanah dalam Pembagian Warisan

Tugas membagi warisan adalah amanah yang menuntut kejujuran dan rasa tanggung jawab. Siapa pun yang diberi kepercayaan untuk mengurus harta peninggalan harus adil dan tidak menzalimi pihak lain. Harta itu telah menjadi hak bersama para ahli waris sesuai ketentuan Allah SWT.

Menunda, menyembunyikan, atau mengurangi bagian ahli waris lain termasuk perbuatan yang dilarang. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Anfal ayat 27:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Arab latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā takhūnullāha war-rasūla wa takhūnū amānātikum wa antum ta'lamūn(a).

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.

Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga amanah karena segala sesuatu yang berada dalam genggaman manusia adalah amanat Allah yang harus dijaga dan dipelihara.

Hukum Mengambil Harta Warisan yang Bukan Haknya

Dalam buku Kewarisan dalam Perspektif Al-Qur'an karya Idah Suaidah dijelaskan bahwa umat Islam dilarang mengambil harta yang bukan haknya. Larangan ini ditegaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Arab latin: Wa lā ta'kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlū bihā ilal-ḥukkāmi lita'kulū farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta'lamūn(a).

Artinya: Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Dalam buku Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah karya Imron Rosyadi dan Muhammad Muinudinillah Basri dijelaskan bahwa mengambil hak orang lain hukumnya haram. Harta tersebut tidak akan halal kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya.

Rasulullah SAW juga mengingatkan ancaman bagi orang yang merampas hak sesama. Dalam hadits riwayat Muslim, beliau bersabda:

"Siapa pun yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah menetapkan neraka baginya dan mengharamkan surga untuknya."

Ketika seorang sahabat bertanya, "Walaupun itu perkara kecil, wahai Rasulullah?" beliau menjawab, "Walaupun hanya sebatang kayu siwak dari pohon arak."

Ancaman bagi Orang yang Merampas Hak Orang Lain

Berdasarkan buku Bukan Dosa Ternyata Dosa karya Abduh Al Baraq disebutkan bahwa Islam menekankan pentingnya menjaga hak milik orang lain. Seseorang yang mempertahankan haknya termasuk orang yang terpuji, sedangkan yang mengambil harta orang lain akan mendapat hukuman berat.

Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat) seberat tujuh lapis bumi." (HR Bukhari dan Muslim)

Naudzubillah min dzalik. Semoga kita dijauhkan dari sifat tamak dan diberi kekuatan untuk menjaga amanah dengan penuh kejujuran.




(inf/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads