Kopi luwak menjadi salah satu jenis kopi yang terkenal di Indonesia hingga mancanegara. Akan tetapi kopi ini berasal dari feses luwak sehingga banyak orang yang ragu apakah konsumsi kopi dari hewan tersebut halal?
Kopi luwak berasal dari biji kopi yang dimakan oleh hewan luwak dan dikeluarkan kembali bersama kotorannya. Kemudian diolah menjadi serbuk kopi yang dikonsumsi masyarakat dan dikenal sebagai kopi luwak.
Ahmad Sarwat menjelaskan dalam buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan, kotoran hewan (ghaith) adalah semua benda yang keluar lewat kemaluan, baik berupa benda cair, padat maupun gas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemasyhuran kopi luwak di kawasan Asia Tenggara telah lama diketahui, tetapi baru dikenal luas di kalangan peminat kopi gourmet setelah publikasi pada 1980-an. Biji kopi luwak termasuk yang termahal di dunia.
Kepopuleran kopi ini diyakini karena mitos pada masa lalu, ketika perkebunan kopi dibuka besar-besaran pada masa pemerintahan Hindia Belanda sampai dekade 1950-an. Saat itu masih banyak luwak, atau lengkapnya musang luwak. Binatang ini senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak, termasuk kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak dan setelah memakannya biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotorannya.
Pada masa lalu, biji kopi seperti ini sering diburu para petani kopi karena diyakini berasal dari biji kopi terbaik dan telah difermentasikan secara alami dalam perut luwak. Konon, menurut para penggemar dan penikmat kopi, rasa kopi ini memang berbeda dan spesial.
Apakah Kopi Luwak Halal?
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kopi luwak yang demikian itu telah difatwakan halal oleh Komisi Fatwa MUI, dengan Ketetapan Fatwa No. 07 Tahun 2010, tertanggal 20 Juli 2010.
Melansir laman MUI, dalam Qaidah Fiqhiyyah disebutkan satu ketentuan: "Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh, dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram."
Selanjutnya, disebutkan dalam Kitab Al-Majmu' Juz 2, hal. 573, jika ada hewan memakan biji tumbuhan, kemudian dapat dikeluarkan dari perutnya dalam kondisi sekiranya jika ditanam dapat tumbuh, itu tetap suci. Akan tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis.
Dalam Kitab Nihayatul Muhtaj Juz II, hal. 284 disebutkan pula: "Ya, jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula, sekiranya ditanam dapat tumbuh, maka statusnya adalah mutanajjis. Bukan najis..."
Agar kopi luwak yang dihasilkan halal, syaratnya biji kopi tersebut harus tetap utuh dengan kulit tanduknya sehingga masih bisa tumbuh jika ditanam kembali.
Berdasarkan ketentuan fikih, kopi Luwak termasuk kategori mutanajjis, yakni sesuatu yang terkena najis, bukan najis itu sendiri. Setelah melalui proses penyucian, kopi ini menjadi suci dan halal untuk dikonsumsi.
Dengan demikian, meminum kopi luwak diperbolehkan dalam Islam. Begitu pula proses produksi dan jual belinya juga dianggap halal.
(lus/kri)
Komentar Terbanyak
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
Profil Dahnil Anzar Simanjuntak yang Jadi Wakil Menteri Haji dan Umrah
Perjalanan Umrah Ruben Onsu, Doa yang Cepat Diijabah dan Bisa Cium Hajar Aswad