Kepiting adalah salah satu binatang yang sering disajikan sebagai menu makanan di Indonesia. Sebagaimana diketahui, banyak yang menyebut bahwa kepiting hidup di dua alam yaitu darat dan air.
Menurut buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh Hamdan Rasyid, mengonsumsi binatang yang hidup di dua alam hukumnya haram dalam Islam. Lantas, bagaimana dengan kepiting?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepiting Tidak Hidup di Dua Alam
Menurut buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan yang ditulis Ahmad Sarwat, menurut banyak pendapat pakar dikatakan bahwa kepiting tidak termasuk binatang yang hidup di dua alam. Mereka memastikan kepiting tidak seperti katak yang merupakan hewan amfibi.
Kepiting bernapas dengan insang, mereka bisa bertahan di darat selama 4-5 hari karena insang kepiting menyimpan air. Tetapi, jika tak ada airnya sama sekali maka kepiting akan mati. Dengan begitu, dapat disimpulkan kepiting tak bisa lepas dari air.
Pendapat Ulama terkait Hukum Memakan Kepiting
Turut dijelaskan dalam buku Yuk, Mengenal Hewan Halal & Hewan Haram yang disusun Rian Hidayat bahwa kepiting dalam fiqih dikenal istilah al hayawan al-barma'i, yaitu hewan yang bisa hidup di darat dan di laut.
Para ulama berbeda pendapat terkait penetapan hukum memakan kepiting. Wahbah Az Zuhaili melalui Fiqhul Islam wa Adillatuhu yang diterbitkan Gema Insani menyatakan bahwa mazhab Maliki menyebut kebolehan hukum memakan daging kepiting. Sebab, tak ada nash atau dalil shahih yang mengharamkannya.
Sementara itu, pendapat yang mengharamkan memakan kepiting dikarenakan termasuk khabaits atau hewan yang menjijikan.
Hukum Makan Kepiting Menurut MUI
Dilansir dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Fatwa MUI berpendapat bahwa kepiting yang biasa dijadikan komoditas dan yang sering dikonsumsi masyarakat Indonesia tak ada yang berhabitat di dua alam. Melalui fatwa tersebut dijelaskan juga bahwa kepiting hanya hidup di air, bak di laut atau air tawar.
Selain itu, ciri fisik kepiting bernafas dengan insang, berhabitat di air dan bertelur di air karena mereka memerlukan oksigen dalam air. Merujuk pada alasan-alasan tersebut, hukum memakan kepiting adalah halal selama itu tidak membahayakan kesehatan tubuh.
Fatwa tentang kepiting ini diteken oleh Ketua Komisi Fatwa kala itu KH Ma'ruf Amin, Wakil Presiden RI ke-13.
Bunyi Fatwa MUI tentang Kepiting
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG KEPITING
1. Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Negara Arab Kompak Katakan Israel Lakukan Genosida di Gaza