Kodok adalah hewan amfibi yang kerap kali dijadikan menu masakan. Swike merupakan hidangan yang berbahan dasar dari kaki kodok dan terkenal di sejumlah wilayah Indonesia.
Bagaimana Islam memandang hukum terkait konsumsi kodok swike? Sebagaimana diketahui, muslim harus memperhatikan apakah makanan yang dikonsumsi halal atau tidak. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 168,
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata."
Hukum Makan Kodok Menurut Ulama
Merujuk pada pendapat jumhur ulama, hukum memakan daging kodok dalam Islam adalah haram. Ahmad Sarwat dalam bukunya Halal atau Haram: Kejelasan Menuju Keberkahan, Rasulullah SAW sendiri melarang muslim membunuh kodok.
Dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy berkata,
"Seorang tabib bertanya kepada Rasulullah SAW tentang kodok yang digunakan dalam campuran obat. Maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya." (HR Ahmad, Al-Hakim, Abu Dawud, dan An-Nasa'i)
Hewan-hewan yang diperintahkan untuk dibunuh hukumnya haram meski tidak disebutkan hewan itu najis atau haram. Begitu pula dengan hewan-hewan yang dilarang untuk dibunuh, mereka haram dimakan meski tak ada keterangan apakah dagingnya najis atau haram dimakan.
Menurut pendapat para ulama, seandainya boleh dikonsumsi tentu tidak akan ada larangan membunuh hewan tersebut. Keterangan ini disebutkan dalam Kitab Al-Lubab Syarhil, kitab Takmilatul Fathi, Kitab Mughni Al-Muhtaj, dan Kitab Al-Muhazzab.
Menurut Syarah Al-Muhazzab yang dinukil M Syafi'i Hadzami dalam buku Taudhihul Adillah, hadits tentang larangan membunuh kodok diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan dan diriwayatkan oleh An Nasa'i dengan sanad yang shahih.
Kodok haram dimakan karena habitatnya yang hidup di dua alam. Keharaman ini ditegaskan Ar Ramli, salah satu ulama besar mazhab Syafi'i dahulu, pendapat tersebut juga diikuti Ar-Rafi'i dan An-Nawawi. Sebagai penegas, ini dimaksudkan bagi hewan yang hidup di dua alam, yakni kodok, buaya, kura-kura, dan kepiting.
Tetapi, mazhab Maliki memiliki pendapat yang berbeda. Mereka menilai bahwa hukum memakan daging kodok adalah halal karena tidak ada nash yang jelas tentang pengharamannya. Menurut ulama Malikiyah, perkara dinashkan haram oleh syara dan dianggap jijik oleh manusia tidak menjadi haram.
Fatwa MUI terkait Konsumsi Kodok
Berikut bunyi fatwa MUI,
MEMUTUSKAN:
1. Membenarkan adanya pendapat Mazhab Syafi'i/Jumhur Ulama tentang tidak halalnya memakan daging kodok dan membenarkan adanya pendapat Imam Maliki tentang halalnya daging kodok tersebut.
2. Membudidayakan kodok hanya untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hukum mengonsumsi daging kodok dan membudidayakannya. Pada fatwa yang dikeluarkan tahun 1984 itu, MUI membenarkan pendapat mazhab Syafi'i atau jumhur ulama terkait tidak halalnya memakan daging kodok. Selain itu, MUI juga membenarkan pendapat Imam Malik tentang kehalalan daging kodok.
Namun, MUI menetapkan bahwa membudidayakan kodok untuk diambil manfaatnya dan bukan untuk dimakan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam menetapkan fatwa itu MUI memperhatikan beberapa hal, di antaranya ayat-ayat-Al-Qur'an dan hadits, kebolehan memanfaatkan kulit bangkai selain anjing dan babi melalui proses penyamakan, hukum binatang yang hidup kecuali anjing dan babi tidak najis, pendapat di kalangan ulama terkait memakan daging koddok, dan mengacu pada keterangan tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor terkait kandungan racun kodok.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
Kelaparan di Gaza Kian Memburuk, Korban Anak Meningkat
Negara Arab Kompak Katakan Israel Lakukan Genosida di Gaza