Viral Tren S Line TikTok 'Pamer Aib', Ini Hukumnya dalam Islam

Viral Tren S Line TikTok 'Pamer Aib', Ini Hukumnya dalam Islam

Indah Fitrah - detikHikmah
Jumat, 18 Jul 2025 13:30 WIB
Young couple man and woman intimate relationship on bed feet
Ilustrasi berzina. Foto: Getty Images/iStockphoto/dima_sidelnikov
Jakarta -

Belakangan ini, TikTok diramaikan oleh tren S Line yang cukup mengkhawatirkan. Tren ini memperlihatkan garis merah di atas kepala seseorang, yang disebut-sebut merepresentasikan jumlah hubungan seksual yang pernah dilakukan. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Tren S Line terinspirasi dari drama Korea berjudul S Line. Tokohnya menggunakan kacamata khusus yang memperlihatkan benang merah seseorang terkait aktivitas seksualnya. Netizen kemudian ramai-ramai membuat konten serupa dengan menambahkan garis merah di atas kepalanya.

Tren ini juga diikuti oleh sejumlah anak muda Indonesia termasuk yang beragama Islam. Padahal, Islam mengajarkan untuk menjaga kehormatan diri dan menutup aib, bukan membukanya di hadapan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga diri dari perbuatan yang bisa merusak kehormatan dan tatanan kehidupan. Salah satu larangan yang tegas dalam Al-Qur'an adalah larangan mendekati zina. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Isra ayat 32,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

ADVERTISEMENT

Arab latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah(tan), wa sā'a sabīlā(n).

Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

Ayat ini menjadi peringatan agar setiap muslim menjaga diri, bukan hanya dari perbuatan zina itu sendiri, tapi juga dari segala hal yang dapat mengarah ke sana.

Dalam buku Adabul Mufrad karya Imam Al-Bukhari, disebutkan sebuah nasihat dari Ali bin Abi Thalib,

"Janganlah menjadi orang yang tergesa-gesa, suka membuka aib, dan menyebar fitnah, karena akibatnya akan menimbulkan malapetaka yang menyusahkan, menyengsarakan, serta menyebabkan masalah buruk yang berkepanjangan"

Larangan Membuka Aib Zina

Meskipun zina termasuk perbuatan dosa, namun seseorang yang telah berbuat zina sebaiknya menutup aib tersebut dan tidak membukanya.

Menurut kitab Mirqah al-Mafatih karya Syekh Ali bin Muhammad Sultan al-Qari yang dikutip oleh Ali Alhinduan, S.H., M.Pd, diceritakan Ibnu Abbas RA berkata, "Ketika Ma'iz bin Malik datang kepada Rasulullah (untuk mengaku berzina). Rasulullah berkata padanya, 'Barangkali kamu hanya menciumnya, atau hanya menyentuhnya, atau hanya melihatnya?' Ma'iz berkata, 'Tidak.' Rasul berkata, 'Kamu telah menjimaknya?' Ma'iz berkata, 'Iya, wahai Rasul'."

Dalam syarah hadits tersebut, Syekh Ali bin Muhammad Sultan al-Qari menjelaskan menurut riwayat Imam Himam, bahwa Abu Daud, Al-Nasai dan Abdur Razaq ia berkata, "Nabi sampai empat kali berusaha menolak pengakuan Ma'iz. Baru kedatangan yang kelima beliau menerimanya."

"Kamu telah menyetubuhinya?" tanya rasul.

"Iya."

"Sampai sesuatu (kemaluan) darimu masuk ke sesuatu (kemaluan) miliknya?"

"Iya."

"Seperti masuknya jarum ke tempat celak, atau timba ke sumur?"

"Iya."

"Apakah kamu tahu apa itu zina?"

"Iya. Yakni aku bersetubuh dengannya (perempuan) yang haram seperti bersetubuh dengan perempuan halal."

"Lantas apakah yang kamu inginkan dari ucapanmu ini?"

"Aku ingin Engkau membersihkanku (menerapkan hukum Allah)."

Maka Rasul memerintahkan dia dirajam.

Syekh Ali bin Muhammad Sultan al-Qari dalam syarahnya menjelaskan bahwa Rasulullah SAW berusaha menutupi aib zina yang telah dilakukan oleh sahabatnya tersebut. Namun karena sahabat tersebut bersikeras maka dijatuhilah hukuman padanya.

Dari kisah tersebut dapat diketahui bahwa Islam sangat menganjurkan untuk menutupi aib zina. Sebisa mungkin tidak dibuka apalagi bila diceritakan dengan rasa bangga.

Hukum Zina dalam Islam

Zina secara umum adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Namun, setiap mazhab dalam Islam memiliki penjabaran khusus tentang apa yang termasuk dalam kategori zina.

Menurut buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, para ulama dari empat mazhab mendefinisikan zina sebagai hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan sah, bukan karena syubhat, dan bukan budak miliknya.

Zina dianggap sah secara hukum jika memenuhi unsur: adanya penetrasi, dilakukan dalam keadaan sadar, oleh orang baligh dan berakal.

Hukum zina bersumber langsung dari wahyu, bukan hasil pendapat manusia semata. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT pada Surah An-Nur ayat 2:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Arab latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidū kulla wāḥidim minhumā mi'ata jaldah(tan), wa lā ta'khużkum bihimā ra'fatun fī dīnillāhi in kuntum tu'minūna billāhi wal-yaumil-ākhir(i), walyasyhad 'ażābahumā ṭā'ifatum minal-mu'minīn(a).

Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.

Dalam Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka menegaskan bahwa zina dalam ayat ini mencakup seluruh bentuk hubungan seksual di luar pernikahan, baik yang dilakukan atas dasar suka sama suka maupun yang terjadi karena paksaan. Islam memandang zina sebagai pelanggaran berat terhadap tatanan sosial dan akhlak, berbeda dengan pandangan hukum sekuler yang hanya menghukumnya bila ada unsur kekerasan atau pengaduan.

Islam menetapkan dua jenis hukuman bagi pelaku zina, tergantung pada status pernikahannya. Jika pelaku belum pernah menikah (ghairu muhshan), maka ia dijatuhi hukuman 100 kali cambuk di depan umum.

Namun, jika pelaku sudah pernah menikah (muhshan), maka hukumannya adalah rajam hingga meninggal dunia, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap beberapa pelaku yang mengaku telah berzina.




(inf/kri)

Hide Ads