Pacaran kini menjadi hal yang lumrah di kalangan remaja maupun anak muda. Banyak yang menganggapnya langkah awal untuk saling mengenal sebelum menikah. Namun, dalam ajaran Islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan memiliki batasan tertentu. Maka, wajib untuk memahami lebih dalam, apakah pacaran termasuk zina?
Salah satu hal yang sangat ditekankan dalam Islam adalah larangan terhadap zina. Dalam Fiqih Wanita Edisi Lengkap karya M. Abdul Ghoffar E.M, disebutkan bahwa zina merupakan salah satu dosa besar.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Isra ayat 32,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi juga segala hal yang bisa mengarah ke sana. Artinya, mencegah sejak awal adalah upaya menjaga diri dari dosa besar tersebut.
Selain itu, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang dosa yang paling besar, dan beliau menjawab:
"Yaitu jika kamu berbuat zina dengan istri tetanggamu." (HR Bukhari dan Muslim, Muttafaqun 'Alaih)
Ini menjadi pengingat bahwa zina adalah perbuatan yang sangat berat dosanya, apalagi jika dilakukan dengan orang yang sudah bersuami atau beristri.
Pacaran Termasuk Perbuatan yang Mendekati Zina
Lalu, bagaimana dengan pacaran? Dalam buku Fiqih untuk Pemula: Sebuah Pedoman Belajar Fiqih dalam Kehidupan Sehari-hari karya RD Moch Firdy Adi S., dijelaskan bahwa pacaran termasuk dalam kategori perbuatan yang mendekati zina.
Hal ini merujuk pada firman Allah yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu surah Al-Isra ayat 32,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.
Jika perbuatan yang mendekati zina saja sudah dilarang, aktivitas dalam pacaran yang umum terjadi seperti berduaan, saling menyentuh, atau berbicara mesra tanpa batas bisa termasuk ke dalam hal yang dilarang. Apalagi jika hubungan tersebut dilakukan tanpa adanya ikatan sah secara syariat.
Adapun bila hubungan pacaran yang dilakukan juga disertai dengan aktivitas seksual selayaknya pasangan suami istri, maka hubungan tersebut sudah termasuk ke dalam perbuatan zina.
Zina Termasuk Dosa Berat yang Mendapat Hukuman Tegas
Islam tidak memandang ringan pelanggaran dalam masalah zina. Bahkan Rasulullah SAW pernah menyampaikan bahwa zina termasuk salah satu dari tiga pelanggaran besar yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan hak hidupnya sebagai muslim.
Dari Abdullah bin Mas'ud RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
"Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi 'Tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah', kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) Orang yang telah menikah lalu berzina, (2) Orang yang membunuh sesama muslim, dan (3) Orang yang murtad, meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits ini memperjelas bahwa zina, terutama bagi yang sudah menikah, merupakan dosa berat yang bisa dikenai hukuman sangat tegas dalam hukum Islam.
Adapun hukuman bagi pelaku zina dijelaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 2,
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.
(inf/kri)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal