BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Luar Negeri Bisa Dijual di RI, asal...

BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Luar Negeri Bisa Dijual di RI, asal...

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 01 Jul 2025 13:41 WIB
Kepala BPJPH Haikal Hasan
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Foto: Dok Humas BPJPH)
Jakarta -

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan produk nonhalal asing boleh masuk dan dipasarkan di Indonesia asal mencantumkan keterangan tidak halal.

"Indonesia menggarisbawahi bahwa produk nonhalal masih dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri, dengan ketentuan bahwa produk tersebut mencantumkan keterangan tidak halal yang jelas dan terlihat, baik dalam bentuk teks, gambar, maupun indikator visual pada kemasan produk," kata Haikal dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Haikal menegaskan hal tersebut saat sidang Technical Barriers to Trade (TBT) World Trade Organization (WTO) secara daring pada Rabu (25/6/2025) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu juga menyampaikan terima kasih kepada delegasi Amerika Serikat, Uni Eropa, India, Swiss, Kanada serta negara-negara lain atas perhatian yang berkelanjutan terhadap Penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.

Indonesia berkomitmen memastikan semua informasi terkait produk halal yang dikonsumsi dan digunakan oleh konsumen sesuai dengan standar halal. Terlebih, mayoritas penduduk Indonesia merupakan muslim.

ADVERTISEMENT

"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, Indonesia telah memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor berupa makanan, minuman, dan jasa penyembelihan impor hingga 17 Oktober 2026. Artinya, mulai 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal bagi produk akan diberlakukan," lanjutnya menguraikan.

Perpanjangan tersebut, kata Babe Haikal, dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pengaturan kerja sama saling pengakuan. Selain itu, perpanjangan juga memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan kepatuhannya atas regulasi JPH yang berlaku.

Lebih lanjut, Babe Haikal menyebut produk luar negeri yang disertifikasi halal oleh lembaga halal di luar negeri harus diregistrasi BPJPH sebelum memasuki pasar Indonesia melalui Sihalal. Proses registrasi tersebut bertujuan memastikan ketertelusuran (traceability) kehalalan produk, dan setelahnya nomor registrasi diterbitkan untuk produk tersebut.

Indonesia sendiri telah menyampaikan notifikasi rancangan amandemen dokumen G/TBT/N/IDN/175/Add.1, yang berisi usulan revisi Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran Sertifikat Halal Luar Negeri. BPJPH juga membuka pintu bagi masukan terkait notifikasi ini.

Babe Haikal juga mengatakan Indonesia tetap terbuka untuk kerja sama di masa mendatang dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri lainnya melalui keberterimaan sertifikat halal.

"Kami berharap dialog yang bermanfaat dengan Anggota WTO dapat terus berlanjut untuk memastikan bahwa sertifikasi halal mendukung perdagangan dan tidak menjadi hambatan yang tidak perlu bagi perdagangan. Sertifikasi halal justru sangat berguna untuk memanfaatkan peluang dan potensi besar ekonomi halal dalam rantai nilai perdagangan alternatif, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.




(aeb/kri)

Hide Ads