BPJPH Gencarkan Pengawasan Produk Demi Wujudkan Tertib Halal

BPJPH Gencarkan Pengawasan Produk Demi Wujudkan Tertib Halal

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 06 Mei 2025 12:38 WIB
Babe Haikal Kepala BPJPH
Kepala BPJPH Babe Haikal (Foto: Dok Humas BPJPH)
Jakarta -

Demi terwujudnya tertib halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggencarkan pengawasan produk yang beredar di masyarakat. Pengawasan rutin dilakukan secara daily dan melibatkan stakeholder terkait.

"Pengawasan jaminan produk halal terus kami laksanakan secara daily. Ini penting dilaksanakan, untuk memastikan terlaksananya 'tertib halal'. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar jaminan produk halal," terang Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dikutip pada Selasa (6/5/2025).

Melalui pengawasan tersebut, lanjut pria yang disapa Babe Haikal itu, BPJPH memastikan apakah produk memenuhi standar halal yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam regulasi. Ini juga dilakukan untuk memastikan kesediaan produk halal di tengah aktivitas supply dan demand produk di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan oleh BPJPH. Di antaranya, perintah Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. Begitu pula dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Perlu dipahami bahwa pengawasan JPH ini merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan terlaksananya 'tertib halal', masyarakat mendapatkan akses atas ketersediaan produk halal secara terjamin sehingga merasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal," ujar Babe Haikal.

ADVERTISEMENT

Kepala BPJPH itu juga mengajak para pelaku industri untuk menyambut pengawasan ini dengan positif. Terutama, industri besar yang dengan kapasitasnya tentu memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dan mitra bagi usaha mikro kecil dan juga menengah dalam tertib halal.

Sebagai contoh, dalam mengimplementasikan sertifikasi halal bukanlah semata sebagai pemenuhan regulasi tetapi juga sebagai added value atau nilai tambah produk sehingga semakin mampu bersaing di pasaran baik domestik maupun global. Dengan begitu, pada gilirannya akan mendorong pengembangan usaha.

"Mari kita semua sukseskan pengawasan jaminan produk halal. Sebab dengan tertib halal, maka kita bisa menciptakan ekosistem halal yang lebih inklusif dan berkelanjutan, dan pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Babe Haikal.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin mengatakan bahwa pengawasan JPH tersebut dilaksanakan baik oleh BPJPH sendiri maupun secara terpadu bersama-sama dengan stakeholder terkait. Pengawasan JPH dilaksanakan dengan menyasar lokasi-lokasi strategis yang menjadi sentra produksi maupun peredaran produk.

"Pengawasan Jaminan Produk Halal dilaksanakan BPJPH secara mandiri ataupun secara terpadu bersama dengan pemangku kepentingan terkait, baik kementerian, lembaga, pemda, Satgas Layanan JPH, dan sebagainya," ungkap Chuzaemi.

Ia memberi contoh salah satu program pengawasan yang dilakukan BPJPH di 34 provinsi sampai 30 Juni mendatang. Pengawasan dilaksanakan bersama dengan Satuan Tugas Layanan JPH provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Chuzaemi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan JPH. Pengawasan oleh masyarakat ini dapat berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH apabila mendapati dugaan pelanggaran JPH.

Apabila masyarakat menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads